Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek

Tanggapan Kades Atas Putusan Kemendagri Terhadap 16 Pulau yang Diklaim Trenggalek dan Tulungagung

Begini respon kades di Trenggalek atas putusan Mendagri yang menempatkan 16 pulau sengketa dalam kuasa administrasi Pemprov Jatim untuk sementara

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
dok. Pemkab Trenggalek
Forum Discussion Group pembahasan kode data wilayah administrasi pulau di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, September 2024. Kementerian Dalam Negeri melihat langsung 13 pulau di perairan selatan yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Wingyo Handoyo menyambut baik putusan Kemendagri atas sengketa 16 pulau (sebelumnya 13 pulau) antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

Menurut Wignyo, memasukkan sementara 16 pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur adalah keputusan yang tepat. 

"Tapi saya yakin kalau sudah seperti itu mudah-mudahan pulau yang disengketakan atau yang diakuisisi oleh Tulungagung itu kembali lagi ke Trenggalek," kata Wignyo, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS - 13 Pulau yang Diklaim Tulungagung dan Trenggalek Sementara Dikuasai Pemprov Jatim

Wignyo menilai Kabupaten Trenggalek mempunyai bukti yang kuat, baik itu bukti sejarah maupun bukti budaya untuk meyakinkan Kemendagri bahwa 16 pulau tersebut masuk perairan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

"Sedangkan Tulungagung kan cuma tiba-tiba nemu pulau. Tapi kita punya sejarah-sejarah panjang yang sejak dulu itu melekat di masyarakat," lanjutnya.

Menurut Wignyo, potensi wisata dari pulau tersebut begitu besar karena letaknya yang tidak jauh dari Desa Tasikmadu. Bahkan pulau-pulau tersebut bisa di pandang mata dari Desa Tasikmadu.

Selain itu potensi ikan tangkap juga tidak kalah besar. Menurutnya banyak nelayan Kecamatan Watulimo yang mencari ikan menggunakan gillnet di sekitar 16 pulau itu.

"Yang lebih ditakutkan ketika nanti pindah ke Kabupaten Tulungagung lalu di situ ada potensinya sumberdaya mineral, kita rugi," kata Wignyo.

Untuk itu, Wingyo berharap Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan masyarakat Kecamatan Watulimo terus mengawal pembahasan sengketa pulau tersebut.

"Mudah-mudahan ya tetap kembali ke kita. Kalau nantinya keputusan itu tidak berpihak kepada kita ya tetap kita usahakan lagi sampai kembali ke kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sementara 16 pulau sengketa yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

“Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” kata Tomsi.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil sambil menunggu rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025. 

Rapat tersebut akan menghadirkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang terlibat sengketa.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved