Polwan Bakar Suami di Mojokerto

BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang membakar suaminya hingga meninggal dunia, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Kamis (23/1/2025).

Editor: eben haezer
romadoni
Sidang vonis kasus Polwan Bakar suami di PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang ini, Polwan Briptu Dila divonis 4 tahun penjara 

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

Apalagi, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan di sidang sebelumnya. 

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

(moh.romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved