Polwan Bakar Suami di Mojokerto
BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang membakar suaminya hingga meninggal dunia, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Kamis (23/1/2025).
Editor:
eben haezer
romadoni
Sidang vonis kasus Polwan Bakar suami di PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang ini, Polwan Briptu Dila divonis 4 tahun penjara
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.
Apalagi, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan di sidang sebelumnya.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
(moh.romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
Polwan bakar Suami di Mojokerto
vonis Polwan Bakar Suami
tribunmataraman.com
TribunBreakingNews
PN MOjokerto
Breaking news
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, Polisi Sebut Ada Privasi Korban dan Pelaku yang Tak Bisa Diumbar |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Minta Polisi Penuhi Hak Anak Tersangka yang Masih Balita |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Diperbolehkan Menyusui Anaknya Meski Berstatus Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.