Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kasus Polwan Bakar Suami, Polisi Sebut Ada Privasi Korban dan Pelaku yang Tak Bisa Diumbar
Polda Jatim meminta warganet tidak mudah mengumbar spekulasi apapun terkait kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto. Sebut ada privasi keluarga
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi masih terus melakukan penyidikan dalam perkara Polwan membakar suaminya hingga meninggal di asrama polisi Polres Mojokerto.
Hingga kemarin malam (10/6/2024), sudah 5 saksi diperiksa polisi untuk melengkapi pemberkasan kasus.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua dari lima saksi itu merupakan ahli psikologi forensik dan psikiater.
Baca juga: Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi
Kemudian, tiga orang lainnya merupakan saksi mata kejadian yang berlokasi di Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024).
Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan Tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Dirmanto belum dapat menjelaskan secara gamblang mengingat adanya pertimbangan hak privasi atas kasus KDRT yang menyeret sang istri Briptu FN sebagai tersangka.
"Kemudian yang keempat, terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 di mana disitu disebutkan ada kamar privasi," jelasnya.
"Sekali lagi di situ ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya.
Terlepas dari penanganan kasus ini, Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut, dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet," katanya.
"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Minta Polisi Penuhi Hak Anak Tersangka yang Masih Balita |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Diperbolehkan Menyusui Anaknya Meski Berstatus Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.