Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Minta Polisi Penuhi Hak Anak Tersangka yang Masih Balita
Woman Crisis Center (WCC) Jombang mendesak POLRI agar memberikan hak dan perlindungan sepenuhnya kepada anak Polwan yang membakar suaminya
TRIBUNMATARAMAN.COM - Woman Crisis Center (WCC) Jombang mendesak POLRI agar memberikan hak dan perlindungan anak sepenuhnya, terkait kasus KDRT yang melibatkan Pasutri anggota Polisi di Mojokerto.
Dalam kasus ini, Polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia dengan luka bakar 96 persen.
Terlebih, Briptu FN anggota Polisi Polres Mojokerto Kota memiliki tiga orang anak, yang pertama berusia 2 tahun dan balita berusia empat bulan.
Baca juga: Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Diperbolehkan Menyusui Anaknya Meski Berstatus Tahanan
Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC), Ana Abdillah menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Jatim, yang memberikan hak dan perlindungan anak dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN.
"Kalau dalam kondisi memberikan ASI bisa saja penangguhan penahanan. Kondisinya masih memberikan ASI, karena itu hak anak. Dan hak anak mendapatkan kasih sayang dari ibunya. Jangan kemudian ibunya menjadi tersangka, kemudian merenggut hak anak apalagi kondisinya masih balita," jelasnya, Senin (10/6/2024).
Ia menegaskan penangguhan penahanan ini dapat memberikan hak dan perlindungan anak untuk memperoleh kasih sayang dari seorang ibu.
"Sangat setuju, dengan tidak ditahannya di ibu artinya kepolisian itu sensitif juga dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Karena disatu sisi dia tersangka, tetapi juga sebagai korban lho. Memastikan pemulihan psikologis," bebernya.
Penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN, kata Anna, tidak terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri.
"Tidak, tapi ini diletakkan pada kerangka hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Dan ini juga hak anak," ucap Ana Abdillah.
Menurut dia, sistem peradilan pidana terkait KDRT mulai dari pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan hingga nanti putusan juga harus dipastikan bahwa potensi diskriminatif terutama dalam merespon permasalahannya.
"Memastikan bahwa mekanisme peradilan itu betul-betul berorientasi untuk kepentingan terbaik bagi si anak. Karena kedepan dia punya masa depan masih lama, dan yang merawat adalah ibunya," cetusnya.
Dikatakan Ana, pihaknya telah berkoordinasi dan siap memberikan bantuan hukum secara gratis sampai persidangan hingga putusan.
"Kasus ini kan diambil alih Polda Jatim, kita siap memberikan bantuan hukum gratis. Yang jelas bahwa kita mendukung pemulihan psikologis si istri dan juga anak-anaknya. Artinya, apapun kondisi dan situasinya kami sadari betul bahwa dia sebagai kapasitas tersangka di sini juga korban," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya menduga kasus KDRT yang merenggut korban meninggal tidak hanya dari faktor ekonomi, namun ada juga faktor lain seperti ketidakterbukaan, rasa tidak menghargai, komunikasi dan lainnya.
"Harus dipastikan juga pembuktian apakah ada situasi darurat, atau alasan pembenar atau pemaaf kan harus nanti dibuktikan di persidangan. Karena saya yakin, tidak serta merta orang itu melakukan tindak pidana. Peristiwa yang terjadi pasti ada riwayat-riwayat yang melatarbelakangi," pungkasnya.
(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer.
BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, Polisi Sebut Ada Privasi Korban dan Pelaku yang Tak Bisa Diumbar |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Diperbolehkan Menyusui Anaknya Meski Berstatus Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.