Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Diperbolehkan Menyusui Anaknya Meski Berstatus Tahanan
Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya berinisial Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), masih diperkenankan menyusui 3 anaknya yang masih balita.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya berinisial Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), masih diperkenankan menyusui 3 anaknya yang masih balita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).
Namun, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.
Baca juga: Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Syok Berat, Polda Jatim Beri Pendampingan
Briptu FN dan suaminya, memang telah dikarunia 3 anak yang kini masih balita.
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak inklusif anak sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Selain untuk memberi kesempatan agar bisa menyusui anaknya, Briptu FN ditempatkan di RS Bhayangkara juga untuk dirawat.
Dirmanto menambahkan, hasil penyidikan sejauh ini, terungkap bahwa Briptu FN sempat berupaya memberikan pertolongan pada suaminya.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, Polisi Sebut Ada Privasi Korban dan Pelaku yang Tak Bisa Diumbar |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Minta Polisi Penuhi Hak Anak Tersangka yang Masih Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.