Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara. 

Editor: eben haezer
romadoni
Sidang kasus KDRT dengan terdakwa Polwan Briptu Dila digelar di PN Mojokerto, Selasa (17/12/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara. 

Tuntutan ini terungkap dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (17/12/2024).

Dalam sidang ini, Briptu Dila hadir secara daring dari rutan Mapolda Jatim.

Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Tak Kuasa Dengar Kesaksian Mertua

Di hadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, membacakan tuntutan atas kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami-istri Polri.

JPU Ismiranda Dwi Putri mengatakan dalam tuntutannya, terdakwa Briptu Dila secara sah terbukti melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia. 

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ismiranda.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Briptu Dila terlihat menangis. 

Melalui penasehat hukum, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, pihaknya akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan).

"Iya saya mendengar yang mulia," ucap Briptu Dila seraya mengusap air mata.

Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan terdakwa mendapat kesempatan untuk mengajukan pledoi yang akan disampaikan di muka sidang.

"Demikian terdakwa sudah mendengar atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pledoi, dipersilakan untuk penasehat hukum terdakwa," ungkap Ida Ayu.

Majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyiapkan pledoi.

Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Briptu Dila ditunda yang akan dilaksanakan pada dua pekan depan mendatang.

"Sidang ditunda awal Januari 2025 hari Selasa, agenda sidang mendengar pledoi dari terdakwa. Dengan demikian sidang ditutup," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved