Breaking News

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara. 

Editor: eben haezer
romadoni
Sidang kasus KDRT dengan terdakwa Polwan Briptu Dila digelar di PN Mojokerto, Selasa (17/12/2024) 

Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).

Briptu Dila adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah terbakar di sekujur tubuh 98 persen dan meninggal dalam perawatan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Jenazah Briptu Rian dikebumikan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Briptu Dila didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(moh.romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved