Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara.
Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).
Briptu Dila adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Korban mengalami luka parah terbakar di sekujur tubuh 98 persen dan meninggal dalam perawatan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).
Jenazah Briptu Rian dikebumikan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Briptu Dila didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(moh.romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Polwan bakar Suami di Mojokerto
tribunmataraman.com
kabupaten Mojokerto
Briptu Dila
Briptu Rian Dwi Wicaksono
BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, Polisi Sebut Ada Privasi Korban dan Pelaku yang Tak Bisa Diumbar |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Minta Polisi Penuhi Hak Anak Tersangka yang Masih Balita |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Diperbolehkan Menyusui Anaknya Meski Berstatus Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.