Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara.
TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan ini terungkap dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Dalam sidang ini, Briptu Dila hadir secara daring dari rutan Mapolda Jatim.
Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Tak Kuasa Dengar Kesaksian Mertua
Di hadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, membacakan tuntutan atas kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami-istri Polri.
JPU Ismiranda Dwi Putri mengatakan dalam tuntutannya, terdakwa Briptu Dila secara sah terbukti melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ismiranda.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, Briptu Dila terlihat menangis.
Melalui penasehat hukum, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, pihaknya akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan).
"Iya saya mendengar yang mulia," ucap Briptu Dila seraya mengusap air mata.
Ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan terdakwa mendapat kesempatan untuk mengajukan pledoi yang akan disampaikan di muka sidang.
"Demikian terdakwa sudah mendengar atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pledoi, dipersilakan untuk penasehat hukum terdakwa," ungkap Ida Ayu.
Majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyiapkan pledoi.
Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Briptu Dila ditunda yang akan dilaksanakan pada dua pekan depan mendatang.
"Sidang ditunda awal Januari 2025 hari Selasa, agenda sidang mendengar pledoi dari terdakwa. Dengan demikian sidang ditutup," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).
Briptu Dila adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Korban mengalami luka parah terbakar di sekujur tubuh 98 persen dan meninggal dalam perawatan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).
Jenazah Briptu Rian dikebumikan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Briptu Dila didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(moh.romadoni/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Polwan bakar Suami di Mojokerto
tribunmataraman.com
kabupaten Mojokerto
Briptu Dila
Briptu Rian Dwi Wicaksono
BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, Polisi Sebut Ada Privasi Korban dan Pelaku yang Tak Bisa Diumbar |
![]() |
---|
Kata Psikolog Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesehatan Mental Dibutuhkan Semua Profesi |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami, WCC Jombang Minta Polisi Penuhi Hak Anak Tersangka yang Masih Balita |
![]() |
---|
Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Diperbolehkan Menyusui Anaknya Meski Berstatus Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.