Polwan Bakar Suami di Mojokerto

BREAKING NEWS - Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang membakar suaminya hingga meninggal dunia, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Kamis (23/1/2025).

Editor: eben haezer
romadoni
Sidang vonis kasus Polwan Bakar suami di PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang ini, Polwan Briptu Dila divonis 4 tahun penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan yang membakar suaminya hingga meninggal dunia, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Kamis (23/1/2025).

Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Terdakwa terbukti dengan sengaja menyiramkan pertalite ke tubuh Briptu Rian, ia menyalakan korek api sehingga korban terbakar mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Tak Kuasa Dengar Kesaksian Mertua

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.

"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.

Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim. 

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved