UMK 2025

Pemerintah Pusat Tetapkan UMK, SPSI Tulungagung Belum Diajak Diskusi Soal Angka Kenaikannya

Hingga kini pembahasan kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Tulungagung belum dilakukan. Kemungkinan karena sudah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6.5%

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/kompas.com
Ilustrasi 

Masih menurut Heroe, banyak  pengusaha yang membayar pekerja di bawah UMK, kemudian mengakalinya agar sekolah sesuai UMK.

Salah satunya dengan menambahkan bonus maupun penambahan lain ke komponen gaji.

“Padahal bonus itu tidak boleh dicampurkan dengan gaji. Bonus tidak boleh dihitung dalam komponen gaji,” tegasnya.

Meski kenaikan 6,5 persen ini tergolong tinggi, namun jika yang dihitung adalah Upah Minimum Sektoral (UMS) maka masih tergolong rendah.

Heroe menyebut, ada sejumlah sektor yang bisa diusulkan di Tulungagung, seperti pekerja pabrik rokok dan kerajinan logam.

Sejauh ini Disnakertrans juga belum menyentuh UMS.

“Memang selama ini kami tidak pernah melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral. Tahun ini seharusnya ada,” pungkas Heroe.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved