UMK 2025

Pembahasan Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2025 Molor Karena Menunggu Permenaker

Pembahasan usulan besaran upah minimum kota atau UMK Kota Blitar 2025 molor dari target semula.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist/kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pembahasan usulan besaran upah minimum kota atau UMK Kota Blitar 2025 molor dari target semula.

Persoalannya, sampai saat ini, Permenaker yang menjadi acuan penghitungan kenaikan UMK 2024 masih belum turun.

"Belum (usulan UMK 2025), kami masih menunggu Permenaker. Sampai sekarang Permenaker belum turun," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar Mulai Bahas Usulan UMK 2025

Sebelumnya, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar menargetkan usulan besaran UMK 2025 ke Gubernur Jatim sudah selesai pertengahan November 2024.

Karena, biasanya, Gubernur Jatim menetapkan UMK 2025 untuk kota dan kabupaten pada akhir November 2024.

"Informasinya, Permenaker turun minggu ini. Mudah-mudahan benar turun. Karena, UMK 2025 harus sudah ditetapkan Gubernur pada 25 Desember 2024," ujarnya.

Juyanto mengatakan, daerah belum berani mengusulkan besaran UMK 2025 karena Permenaker belum turun.

Permenaker menjadi indikator menentukan kenaikan UMK 2025.

"Kami menunggu Permenaker dari pada melenceng. Dewan pengupahan sama, masih menunggu dari kami, juga tidak berani berspekulasi kalau juklak dan juknis belum ada," katanya.

Juyanto meminta semua pihak bersabar terkait usulan besaran UMK Kota Blitar 2025.

Secepatnya, setelah Permenaker turun, Pemkot Blitar bersama dewan pengupahan segera membahas usulan besaran UMK 2025.

"Kondisi ini terjadi di semua kota dan kabupaten. Semua menunggu Permenaker terkait usulan besaran UMK 2025," katanya.

Sekadar diketahui, besaran UMK Kota Blitar pada 2024 ini Rp Rp 2.330.000.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved