UMK 2025
Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar Mulai Bahas Usulan UMK 2025
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar mulai membahas usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2025.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar mulai membahas usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2025.
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar akan mengumpulkan dewan pengupahan untuk membahas usulan besaran UMK pekan ini.
"Rencananya, Jumat pekan ini, kami mengumpulkan dewan pengupahan untuk membahas usulan UMK 2025," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Rabu (6/11/2024).
Juyanto mengatakan, usulan besaran UMK harus mulai dibahas pada November ini. Karena, biasanya penetapan UMK dilakukan Gubernur Jatim pada akhir November.
Maka itu, pertengahan November ini harus sudah selesai pembahasan usulan UMK dan minggu terakhir November harus sudah diusulkan ke Gubernur Jatim.
"Kami juga masih menunggu surat dari Disnaker Provinsi Jatim terkait pembahasan UMK 2025. Sambil menunggu surat dari Disnaker Provinsi Jatim, kami mulai membahas dengan dewan pengupahan tingkat kota," ujarnya.
Menurut Juyanto, Kementerian Tenaga Kerja sempat menyinggung pembahasan UMK 2025 tidak berubah tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Namun, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar tetap butuh pegangan tertulis untuk pembahasan UMK 2025.
"Kemenaker sempat menyinggung pembahasan UMK 2025 tetap mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023. Jika surat dari provinsi ada perubahan akan kami sesuaikan, syukur-syukur masih tetap seperti tahun lalu," katanya.
Dikatakannya, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, pembahasan usulan besaran UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Dua faktor itu yang mempengaruhi kenaikan besaran UMK," ujarnya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim yang Sudah Disetujui Pemprov, Surabaya Tertinggi |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Tetapkan UMK, SPSI Tulungagung Belum Diajak Diskusi Soal Angka Kenaikannya |
![]() |
---|
UMK Kota Batu 2025 Naik, Pekerja Siap Sambut Kenaikan hingga Rp 3,34 Juta |
![]() |
---|
UMK Kabupaten Jember 2025 Belum Ditetapkan, SPSI: Menunggu Petunjuk Kemenaker |
![]() |
---|
Pembahasan Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2025 Molor Karena Menunggu Permenaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.