UMK 2025
UMK Kabupaten Jember 2025 Belum Ditetapkan, SPSI: Menunggu Petunjuk Kemenaker
Hingga kini, pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025 belum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jember.
TRIBUNMATARAMAN.COM, JEMBER- Dewan Pengupahan Kabupaten Jember hingga kini belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Taufik Rahman mengatakan hal tersebut terjadi karena belum ada petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sebagai dasar usulan UMK 2025.
"Kami masuk tunggu Juklak dari Kementerian, kabarnya hari ini akan keluar Permenaker-nya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, melalui regulasi dari kementerian itu sebagai tolak ukur melihat pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kenaikan Upah Minimum Nasional hingga 6,5 persen.
"Naik 6,5 persen itu dasarnya apa, pertimbangannya apa. Kajian dan perumusannya bagaimana itu yang belum kami ketahui," kata Taufik.
Baca juga: Paus Sepanjang 8 Meter Terdampar di Pantai Selatan Jember, Polisi dan Warga Segerakan Evakuasi
Ia menambahkan, kalau keinginan buruh tentunya minta kenaikan upah setinggi mungkin. Namun usulan tersebut harus memiliki dasar dan pertimbangan yang logis, sesuai kondisi ekonomi.
"Tapi relevan tidak, misal minta naik 15 persen atau 20 persen ya. Tapi pertimbangannya apa? dasarnya apa, itu yang masih kami tunggu sampai hari ini," ulas Taufik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko belum berani berkomentar soal UMK 2025, Sebelum Kemnaker menerbitkan regulasi pengupahan terbaru.
"Belum ada berita, masih menunggu permenaker," tanggapnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Sebatas informasi, Dewan Pengupahan Daerah UMK Kabupaten Jember pada 2024 sebesar Rp 2.665.392,00 alias Rp 2,6 juta.
(Imam Nawawi/TribunMataraman.com)
Editor : Adzra Bilah S
Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim yang Sudah Disetujui Pemprov, Surabaya Tertinggi |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Tetapkan UMK, SPSI Tulungagung Belum Diajak Diskusi Soal Angka Kenaikannya |
![]() |
---|
UMK Kota Batu 2025 Naik, Pekerja Siap Sambut Kenaikan hingga Rp 3,34 Juta |
![]() |
---|
Pembahasan Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2025 Molor Karena Menunggu Permenaker |
![]() |
---|
Soal Usulan UMK Jombang 2025, Disnaker Pastikan Bakal Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.