UMK 2025

UMK Kabupaten Jember 2025 Belum Ditetapkan, SPSI: Menunggu Petunjuk Kemenaker

Hingga kini, pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025 belum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jember.

|
Editor: eben haezer
Tidak ada
Ilustrasi Uang 

TRIBUNMATARAMAN.COM,  JEMBER- Dewan Pengupahan Kabupaten Jember hingga kini belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Taufik Rahman mengatakan hal tersebut terjadi karena belum ada petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sebagai dasar usulan UMK 2025.

"Kami masuk tunggu Juklak dari Kementerian, kabarnya hari ini akan keluar Permenaker-nya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, melalui regulasi dari kementerian itu sebagai tolak ukur melihat pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kenaikan Upah Minimum Nasional hingga 6,5 persen.

"Naik 6,5 persen itu dasarnya apa, pertimbangannya apa. Kajian dan perumusannya bagaimana itu yang belum kami ketahui," kata Taufik.

Baca juga: Paus Sepanjang 8 Meter Terdampar di Pantai Selatan Jember, Polisi dan Warga Segerakan Evakuasi

Ia menambahkan, kalau keinginan buruh tentunya minta kenaikan upah setinggi mungkin. Namun usulan tersebut harus memiliki dasar dan pertimbangan yang logis, sesuai kondisi ekonomi. 

"Tapi relevan tidak, misal minta naik 15 persen atau 20 persen ya. Tapi pertimbangannya apa? dasarnya apa, itu yang masih kami tunggu sampai hari ini," ulas Taufik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko belum berani berkomentar soal UMK 2025, Sebelum Kemnaker menerbitkan regulasi pengupahan terbaru.

"Belum ada berita, masih menunggu permenaker," tanggapnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Sebatas informasi, Dewan Pengupahan Daerah UMK Kabupaten Jember pada 2024 sebesar Rp 2.665.392,00 alias Rp 2,6 juta.

(Imam Nawawi/TribunMataraman.com)

Editor : Adzra Bilah S 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved