UMK 2025
Pemerintah Pusat Tetapkan UMK, SPSI Tulungagung Belum Diajak Diskusi Soal Angka Kenaikannya
Hingga kini pembahasan kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Tulungagung belum dilakukan. Kemungkinan karena sudah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6.5%
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 kabupaten Tulungagung.
Padahal biasanya, pembahasan usulan UMK 2025 Kabupaten Tulungagung sudah dilakukan di antara Bulan Oktober dan November.
Namun hingga kini belum ada nilai penambahan yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
“Mungkin dalam waktu dekat akan kami kumpulkan Dewan Pengupahan,” ucapan singkat Kepala Disnakertrans, Agus Santoso saat ditanya usulan UMK 2025.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe S, juga mengaku heran dengan lambatnya pengusulan ini.
Namun menurutnya, semua karena pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Jadi sudah ditetapkan dari pusat. Sepertinya tanpa melibatkan Dewan Pengupahan,” ujar Heroe saat dihubungi lewat telepon.
Lanjutnya, kenaikan UMK di angka 6,5 persen menjadi rekor tersendiri karena belum pernah terjadi.
Kenaikan ini juga lebih tinggi dari tahun lalu yang tercatat di angka 4,07 persen.
Namun Heroe juga khawatir, tingginya kenaikan tanpa kompromi dengan pengusaha akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sebenarnya kalau di Tulungagung, para pekerjanya adem ayem. Tidak pernah mempermasalahkan besaran kenaikan,” ucapnya.
Namun Heroe juga tidak yakin pengusaha akan melaksanakan penetapan kenaikan UMK ini.
Pengusaha bisa menyatakan tidak mampu, sehingga akan melaksanakan UMK yang lama.
Sementara pelaksanan pengupahan selama ini juga banyak mengakali ketentuan UMK.
Masih menurut Heroe, banyak pengusaha yang membayar pekerja di bawah UMK, kemudian mengakalinya agar sekolah sesuai UMK.
Salah satunya dengan menambahkan bonus maupun penambahan lain ke komponen gaji.
“Padahal bonus itu tidak boleh dicampurkan dengan gaji. Bonus tidak boleh dihitung dalam komponen gaji,” tegasnya.
Meski kenaikan 6,5 persen ini tergolong tinggi, namun jika yang dihitung adalah Upah Minimum Sektoral (UMS) maka masih tergolong rendah.
Heroe menyebut, ada sejumlah sektor yang bisa diusulkan di Tulungagung, seperti pekerja pabrik rokok dan kerajinan logam.
Sejauh ini Disnakertrans juga belum menyentuh UMS.
“Memang selama ini kami tidak pernah melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral. Tahun ini seharusnya ada,” pungkas Heroe.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota di Jatim yang Sudah Disetujui Pemprov, Surabaya Tertinggi |
![]() |
---|
UMK Kota Batu 2025 Naik, Pekerja Siap Sambut Kenaikan hingga Rp 3,34 Juta |
![]() |
---|
UMK Kabupaten Jember 2025 Belum Ditetapkan, SPSI: Menunggu Petunjuk Kemenaker |
![]() |
---|
Pembahasan Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2025 Molor Karena Menunggu Permenaker |
![]() |
---|
Soal Usulan UMK Jombang 2025, Disnaker Pastikan Bakal Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.