Berita Terbaru Kabupaten Malang

Tak Terima Adik Sepupu Dihamili, Pemuda Kawan-kawannya di Dau Malang Lempari Rumah Dengan Batu

Tidak terima adik sepupunya dihamili, seorang pemuda bersama empat temannya menghujani rumah kontrakan di Dau, dengan batu

Editor: eben haezer
ist
Satreskrim Polres Malang melakukan press release terkait kasus pengerusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (16/5/2024). 

Karena tak terima, pelapor pun melaporkannya ke Polsek Dau. Kemudian pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB Unit Reserse Mobil (Resmob) dibackup oleh Polsek Dau mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti.

Kelima pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Malang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkaran, kelima pelaku kini telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved