Berita Terbaru Kabupaten Malang

Gawat! Terlilit Utang Pinjol, Pemuda di Malang  Curi XPander Tetangga

Akibat terlilit utang pinjaman online, seorang pemuda di Kabupaten Malang nekat mencuri mobil tetangga

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sri Wahyuni
Surya Malang / Purwanto
RILIS : Anggota Satreskrim Polres Malang menunjukkan barang bukti pencurian, Jumat (1/8/2025). Motif pencurian ini karena tersangka terlilit utang pinjaman online. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MALANG - Akibat terlilit utang pinjaman online (Pinjol), seorang pemuda di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat mencuri mobil tetangga.

Ironisnya, pinjaman online yang dia dapatkan rupanya untuk bermain judi online.

Akibatnya, pemuda asal Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang bernama Krishna Sulthon Maulana (23) itu harus mendekam di tahanan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochammad Nur mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Pencurian ini bermula saat korban Muhammad Azzam (22) memarkirkan mobilnya di teras rumah sekira pukul 23.00 WIB. 

Kemudian korban menaruh kunci mobil di gantungan kunci dalam rumah bagian ruang tengah.

Setelah itu korban keluar rumah untuk bermain dan meninggalkan mobil dengan mengendarai sepeda motor. 

"Korban meninggalkan rumah tanpa menutu pagar," kata Nur dalam press release, Jumat (1/8/2025).

Sekira pukul 03.00 WIB, pulang ke rumah dan mendapati mobilnya sudah raib. Lalu, korban memberitahu hal ini ke ayahnya, Giantono. Atas kejadian ini, mereka melapor ke Polsek Kepanjen. 

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil kami amankan tersangka di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan pada 28 Juli 2025 pukul 01.30 WIB," jelasnya.

Baca juga: Maling Gondol Puluhan Juta dari Minimarket di Ngawi, Bobol Tembok

Nur melanjutkan, tersangka diamankan beserta mobil Mitsubishi XPander nopol  N 1827 XX. Saat itu korban diamankan saat hendak menemui penadah mobil yang rencananya ia jual dengan harga Rp 40 juta. 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

"Menurut keterangan pelaku, ia nekat mencuri mobil karena terlilit utang pinjol akibat kecanduan judi online. Mobil tersebut dijual dan hasilnya untuk membayar utang kisaran Rp 200 juta," urainya. 

Sementara itu, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Saat dihadirkan dalam press release, korban yaitu Gianto mengaku senang mobilnya telah kembali. 

"Alhamdulillah atas bantuan Polres Malang mobil kesayangan saya bisa kembali," imbuhnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved