Berita Terbaru Kabupaten Malang

Diduga Sediakan Layanan Esek-esek, Kopi Cetol di Gondanglegi Malang Digrebek Aparat Gabungan

 Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Grebek Kopi Cetol Gondanglegi yang sediakan layanan esek-esek

Editor: faridmukarrom
Ist
 Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Grebek Kopi Cetol Gondanglegi yang sediakan layanan esek-esek 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, kemarin Sabtu (5/1/2024). Dalam operasi ini, sebanyak 51 orang diamankan.

Perlu diketahui Kopi Cetol merupakan warung kopi yang lapaknya di dalam Pasar Gondanglegi.

Disebut Kopi Cetol, karena pengunjung yang ngopi di warung tersebut bisa menyentuh pramusajinya.

Warung kopi ini sudah cukup terkenal di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya. Namun, keberadaan warung ini cukup meresahkan masyarakat karena di warung ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung.

Baca juga: Update Harga Cabai di Kabupaten Lamongan Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan menerima laporan dsri masyarakat terkait keresahan Kopi Cetol. Kemudian kemarin, aparat gabungan melakukan penertiban.

“Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi," kata Dadang.

Dalam penertiban ini, 51 orang diamankan. Di antaranya 29 pelayan warung, tujuh orang beruia di bawah umur. Kemudian 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan. Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tandasnya.

Sementara itu tujuh anak yang terjaring razia di bawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.

Selanjutnya, mereka yang diamankan ini menjalani tes urine. Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan. Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.(isn)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Luluk) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved