Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Tak Puas Dengan Rekonstruksi

Keluarga mendiang Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, tak puas dengan rekonstruksi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Rekonstruksi pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Kamis (3/8/2023) 

Anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) lalu mengadu ke Hotman Paris Hutapea karena merasa janggal dengan proses hukum kedua orang tuanya.

Gustama meyakini Glowoh tidak sendirian, ada pihak lain yang membantu atau menyuruhnya.

Tim 911 akhirnya turun mendampingi Gustama dan adiknya.

Mereka mempertanyakan penerapan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.

Padahal ada unsur perencanaan sehingga seharusnya digunakan pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved