Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Tak Puas Dengan Rekonstruksi
Keluarga mendiang Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, tak puas dengan rekonstruksi
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Keluarga mendiang Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, tak puas dengan rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (3/8/2023).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh memperagakan 49 adegan dari 40 adegan yang direncanakan.
Meski ada tambahan 9 adegan, baik polisi maupun penasihat hukum tersangka menyatakan tidak ada fakta baru.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Dihadiri Tim Hotman 911
Namun penasihat hukum ahli waris korban dari tim Hotman 911 mengaku kecewa dengan jalannya rekonstruksi.
Thomas, salah satu penasihat hukum anak korban, mengatakan rekonstruksi seharusnya dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di rumah korban.
“Kami sudah meminta agar rekonstruksi dilakukan di TKP. Sayangnya kepolisian tidak mengabulkan dengan alasan keamanan,” ujar Thomas selepas rekonstruksi.
Lanjut Thomas, di TKP ada sejumlah petunjuk dan TKP bisa dikatakan sebagai bukti.
Baca juga: Anak Pasangan Korban Pembunuhan Ngantru Minta Tolong ke Hotman Paris, Ini Tanggapan Polisi
Karena itu penting untuk melaksanakan rekonstruksi di TKP.
Secara umum Thomas mengaku kurang puas karena ada beberapa hal yang belum terjawab.
“Kami masih akan berkonsultasi dengan dengan tim untuk langkah selanjutnya,” ucap Thomas.
Kolega Thomas, Stein Siahaan, mengatakan tersangka terlalu sering bilang lupa.
Dalam hitungannya tersangka lebih dari 5 kali mengatakan lupa di sejumlah adegan.
Jawaban lupa dinilai Stein sebagai kejanggalan sekaligus alasan paling gampang untuk menghindari untuk menyampaikan fakta.
Selain itu Stein menilai unsur perencanaan sudah terpenuhi.
Ia mengungkapkan, setelah membunuh Suharno, tersangka menunggu di ruang karaoke keluarga.
pembunuhan pengusaha kolam renang
pembunuhan di Ngantru
Glowoh
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.