Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Anak Pasangan Korban Pembunuhan Ngantru Minta Tolong ke Hotman Paris, Ini Tanggapan Polisi

Polisi menanggapi curhatan anak pasutri korban pembunuhan di Ngantru Tulungagung yang mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Polisi melakukan olah TKP tambahan kasus pembunuhan pengusaha kolam renang dan istrinya yang ditemukan tewas di dalam ruang karaoke keluarga di Desa Ngantru, kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung, kemarin (29/6/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Anak pasangan korban pembunuhan di Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Tim Hotman 911.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram Hotman Paris, kedua anak korban memperkenalkan diri bernama Gustama dan Nabila.

Mereka menilai ada kejanggalan dari pengakuan tersangka, Edi Porwanto (43) alias Glowoh, yang membunuh karena menagih utang pembelian batu akik widuri.

Baca juga: Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Lapor ke Hotman Paris Hutapea

Padahal Suharno tidak suka dengan akik, tidak ada saksi, bukti transaksi maupun barang bukti batu akik itu.

Mereka curiga ada pihak lain yang menyuruh Glowoh melakukan pembunuhan.

Menyikapi curhat itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, tidak mempermasalahkannya.

“Polisi terbuka. Jika anak korban menyampaikan seperti itu, akan jadi banyak penyelidikan selanjutnya,” ucap Agung.

Baca juga: Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: Saya Minta Maaf

Agung mengaku sudah mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan anaknya.

Pihaknya meminta supaya Gustamam datang ke Polres untuk memberikan keterangan ke polisi.

Namun sampai sekarang Gustamam belum memberikan keterangan tertulis terkait curhatnya itu.

“Kalau sekedar penjelasan di video bukan bentuk keterangan di Kepolisian. Sampai sekarang kami tunggu belum ada keterangan,” tambah Agung.

Agung menegaskan, pihaknya terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Glowoh.

Namun jika tersangka tidak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka pihaknya tidak bisa mengubah BAP berdasar keterangan orang lain.

Karena itu Agung juga berharap pihaknya dibantu dengan data, bukti atau saksi lain yang menerangkan.

“Jadi tidak sekedar curhat, kami pun dibantu, dikasih saksi, dikasih keterangan. Kalau ada uneg-uneg sampaikan ke polisi,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved