Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Tak Puas Dengan Rekonstruksi

Keluarga mendiang Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, tak puas dengan rekonstruksi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Rekonstruksi pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Kamis (3/8/2023) 

Tersangka bahkan sempat menghabiskan sebatang rokok, lalu disambung lagi dengan rokok yang lain.

“Untuk pembunuhan pertama, bisa dibilang tidak ada perencanaan. Tapi pembunuhan kedua, dia sengaja menunggu korban,” tegas Stein.

Stein menambahkan, tersangka bersikap sangat tenang setelah membunuh Suharno.

Stein meyakini tersangka khawatir jika perbuatannya membunuh Suharno akan diketahui istrinya.

Karena itu dia sengaja menunggu kedatangan Ning Rahayu ke ruang karaoke keluarga.

“Fakta perencanaan itu ada, jadi kami meminta penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Stein.

Terkait kecurigaan ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini, diakui Stein masih berupa petunjuk.

Petunjuk ini belum menjadi fakta yang bisa dibuktikan.

Seperti diberitakan, pasangan Suharno dan Ning Rahayu ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Kamis (29/6/2023) malam.

Polisi lalu menetapkan Glowoh sebagai tersangka tunggal pembunuh pasangan suami istri itu.

Glowoh mengaku awalnya berniat menagih utang sebesar Rp 250 juta.

Uang itu hasil penjualan akik batu widuri milik Glowoh ke Suharno di tahun 2021.

Glowoh tersinggung dengan perkataan Suharno saat diminta membawar utang itu. 

Glowoh membunuh Suharno di ruang karaoke keluarga  pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Berselang sekitar 30 menit, Ning menyusul ke ruang karaoke hingga turut dieksekusi oleh Glowoh.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved