Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Tak Puas Dengan Rekonstruksi
Keluarga mendiang Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, tak puas dengan rekonstruksi
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tersangka bahkan sempat menghabiskan sebatang rokok, lalu disambung lagi dengan rokok yang lain.
“Untuk pembunuhan pertama, bisa dibilang tidak ada perencanaan. Tapi pembunuhan kedua, dia sengaja menunggu korban,” tegas Stein.
Stein menambahkan, tersangka bersikap sangat tenang setelah membunuh Suharno.
Stein meyakini tersangka khawatir jika perbuatannya membunuh Suharno akan diketahui istrinya.
Karena itu dia sengaja menunggu kedatangan Ning Rahayu ke ruang karaoke keluarga.
“Fakta perencanaan itu ada, jadi kami meminta penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Stein.
Terkait kecurigaan ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini, diakui Stein masih berupa petunjuk.
Petunjuk ini belum menjadi fakta yang bisa dibuktikan.
Seperti diberitakan, pasangan Suharno dan Ning Rahayu ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Kamis (29/6/2023) malam.
Polisi lalu menetapkan Glowoh sebagai tersangka tunggal pembunuh pasangan suami istri itu.
Glowoh mengaku awalnya berniat menagih utang sebesar Rp 250 juta.
Uang itu hasil penjualan akik batu widuri milik Glowoh ke Suharno di tahun 2021.
Glowoh tersinggung dengan perkataan Suharno saat diminta membawar utang itu.
Glowoh membunuh Suharno di ruang karaoke keluarga pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Berselang sekitar 30 menit, Ning menyusul ke ruang karaoke hingga turut dieksekusi oleh Glowoh.
pembunuhan pengusaha kolam renang
pembunuhan di Ngantru
Glowoh
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.