Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Tak Puas Dengan Rekonstruksi

Keluarga mendiang Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, tak puas dengan rekonstruksi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Rekonstruksi pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Kamis (3/8/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Keluarga mendiang Tri Suharno dan Ning Rahayu, pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, tak puas dengan rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (3/8/2023).

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh memperagakan 49 adegan dari 40 adegan yang direncanakan.

Meski ada tambahan 9 adegan, baik polisi maupun penasihat hukum tersangka menyatakan tidak ada fakta baru.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Dihadiri Tim Hotman 911

Namun penasihat hukum ahli waris korban dari tim Hotman 911 mengaku kecewa dengan jalannya rekonstruksi.

Thomas, salah satu penasihat hukum anak korban, mengatakan rekonstruksi seharusnya dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di rumah korban.

“Kami sudah meminta agar rekonstruksi dilakukan di TKP. Sayangnya kepolisian tidak mengabulkan dengan alasan keamanan,” ujar Thomas selepas rekonstruksi.

Lanjut Thomas, di TKP ada sejumlah petunjuk dan TKP bisa dikatakan sebagai bukti.

Baca juga: Anak Pasangan Korban Pembunuhan Ngantru Minta Tolong ke Hotman Paris, Ini Tanggapan Polisi

Karena itu penting untuk melaksanakan rekonstruksi di TKP.

Secara umum  Thomas mengaku kurang puas karena ada beberapa hal yang belum terjawab.

“Kami masih akan berkonsultasi dengan dengan tim untuk langkah selanjutnya,” ucap Thomas.

Kolega Thomas, Stein Siahaan, mengatakan tersangka terlalu sering bilang lupa.

Dalam hitungannya tersangka lebih dari 5 kali mengatakan lupa di sejumlah adegan.

Jawaban lupa dinilai Stein sebagai kejanggalan sekaligus alasan paling gampang untuk  menghindari untuk menyampaikan fakta.

Selain itu Stein menilai unsur perencanaan sudah terpenuhi.

Ia mengungkapkan, setelah membunuh Suharno, tersangka menunggu di ruang karaoke keluarga.

Tersangka bahkan sempat menghabiskan sebatang rokok, lalu disambung lagi dengan rokok yang lain.

“Untuk pembunuhan pertama, bisa dibilang tidak ada perencanaan. Tapi pembunuhan kedua, dia sengaja menunggu korban,” tegas Stein.

Stein menambahkan, tersangka bersikap sangat tenang setelah membunuh Suharno.

Stein meyakini tersangka khawatir jika perbuatannya membunuh Suharno akan diketahui istrinya.

Karena itu dia sengaja menunggu kedatangan Ning Rahayu ke ruang karaoke keluarga.

“Fakta perencanaan itu ada, jadi kami meminta penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Stein.

Terkait kecurigaan ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan ini, diakui Stein masih berupa petunjuk.

Petunjuk ini belum menjadi fakta yang bisa dibuktikan.

Seperti diberitakan, pasangan Suharno dan Ning Rahayu ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada Kamis (29/6/2023) malam.

Polisi lalu menetapkan Glowoh sebagai tersangka tunggal pembunuh pasangan suami istri itu.

Glowoh mengaku awalnya berniat menagih utang sebesar Rp 250 juta.

Uang itu hasil penjualan akik batu widuri milik Glowoh ke Suharno di tahun 2021.

Glowoh tersinggung dengan perkataan Suharno saat diminta membawar utang itu. 

Glowoh membunuh Suharno di ruang karaoke keluarga  pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Berselang sekitar 30 menit, Ning menyusul ke ruang karaoke hingga turut dieksekusi oleh Glowoh.

Anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) lalu mengadu ke Hotman Paris Hutapea karena merasa janggal dengan proses hukum kedua orang tuanya.

Gustama meyakini Glowoh tidak sendirian, ada pihak lain yang membantu atau menyuruhnya.

Tim 911 akhirnya turun mendampingi Gustama dan adiknya.

Mereka mempertanyakan penerapan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.

Padahal ada unsur perencanaan sehingga seharusnya digunakan pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved