Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

8 Paket Proyek di PUPR Tulungagung Jadi Temuan BPK, Pemenang Tender Diminta Bayar Kelebihan

Sebanyak 8 proyek Dinas PUPR Tulungagung mendapat sorotan dari BPK RI. Para pemenang tendernya diminta mengembalikan kelebihan atau dianggap korupsi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Proyek pengaspalan jalan di bawah Dinas PUPR Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung oleh BPK RI menyatakan ada kekurangan volume pada 8 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Delapan paket proyek ini adalah proyek jalan, terdiri dari pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi dan konstruksi, serta peningkatan kapasitas struktur.

Dari delapan paket proyek ini para pemenang tender diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan bayar.

“Saya jumlah pastinya lupa, tapi yang jelas di atas Rp 1 miliar. Dan hari ini semuanya sudah dibayarkan,” terang Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, Rabu (14/6/2023).

Paket pertama adalah ruas jalan Tumpakmergo-Brumbun, paket kedua ruas jalan Apakbrondol-Kaligentong, paket ketiga ruas jalan Karangsono-Sumberdadap dan paket keempat ruas Boyolangu-Campurdarat.

Paket kelima ada 3 ruas jalan, yaitu Desa Serut Kecamatan Boyolangu, Gragalan-Podorejo dan Podorejo-Tunggangri.

Paket kelima dua ruas jalan, yaitu Panjerejo-Tenggur 1 dan Selorejo-Tunggangri.

Paket keenam dua ruas jalan, yaitu Pulosari-Bukur, dan Sumberdadi 2.

Paket kedelapan ada 3 ruas jalan, yaitu Ngunut-Panjerejo, Desa Beji Kecamatan Boyolangu, dan Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.

Lanjut Dwi Hari, sebelumnya BPK RI mengambil sampel sejumlah proyek yang sudah diserahterimakan, dan diuji di laboratorium.

“Dari hasil uji lab itu ketahuan, ketebalannya kurang. Jika dirata-rata ditemukan kelebihan bayar yang harus dikembalikan,” ungkapnya.

Paket yang kena klaim terbesar dari BPK RI adalah ruas Panjerejo-Ngunut, yang nilainya sekitar Rp 900 juta.

Seluruh temuan ini harus ditindaklanjuti selama 60 hari dengan mengembalikan kelebihan bayar itu.

Jika tidak dibayarkan maka temuan BPK RI bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Semau sudah dibayarkan dan sudah dilaporkan ke BPK. Ini juga menjadi bahan evaluasi kami,” tegas Dwi Hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved