Pembunuhan di Junjung Tulungagung
Update Pembunuhan di Junjung Tulungagung, Mustakim Bunuh Kekasih Karena Jadi Penyebab Ibu Terlantar
Pelaku pembunuhan gadis muda di desa Junjung, kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, mengaku tega menghabisi kekasihnya karena ibunya terlantar
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Penanganan kasus pembunuhan gadis muda di desa Junjung, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung, kini ada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan, dengan korban AK (24), perempuan warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Tersangka yang tak lain mantan kekasih korban, Mustakim (26) kini dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
JPU telah memintai keterangan Mustakim sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Amri, pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka kepada mantan kekasihnya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Gadis Muda di Junjung, Pelaku Setubuhi Korban Setelah Korban Meninggal
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Hingga Pelaku Akhirnya Ditangkap
Mustakim merasa bersalah karena menelantarkan ibunya, gara-gara menuruti kemauan korban.
“Mereka sempat ke Pantai Prigi Trenggalek pada 19 Desember 2022. Di sana keduanya sampai menjelang malam,” ungkap Amri.
Saat itu Mustakim sudah mengajak AK pulang, karena ibunya sendirian di rumah, di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu.
Mustakim harus membelikan ibunya makan, jika tidak ibunya akan kelaparan.
Namun saat itu AK menolak pulang dan mengajak Mustakim bertahan lebih lama di pantai.
“Karena menuruti ajakan korban, tersangka sampai di rumah pukul 9 malam. Saat itu ibunya kelaparan karena tidak ada yang membelikan makan,” tutur Amri.
Melihat ibunya menahan lapar, Mustakim tersulut amarahnya.
Ia lalu mengambil pisau panjang yang dibelinya secara online.
Penjelasan PN Tulungagung Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuh Perempuan Muda di Junjung Tulungagung Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.