Pembunuhan di Junjung Tulungagung

BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh Afifta Kharisma (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 18 tahun penjara.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Dalam sidang di PN Tulungagung, Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh Afifta Kharisma (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 18 tahun penjara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh Afifta Kharisma (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 18 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 20 tahun.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, Rabu (12/7/2023) secara daring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Mustakim telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu asal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah," ujar Nanang membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan, keluarga terdakwa maupun terdakwa tidak meminta maaf ke keluarga korban.

Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Mustaqim bin Manap telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana." 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Nanang membacakan putusan.

Atas putusan ini, Mustakim langsung menyatakan banding.

JPU juga langsung menyatakan banding karena terdakwa menyatakan banding.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Tersangka mengaku sakit hati, karena Afifta menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved