Pembunuhan di Junjung Tulungagung

Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Mustakim, tersangka pembunuhan gadis muda di Junjung, Tulungagung, bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Mustakim, tersangka pembunuhan gadis muda di desa Junjung, Kabupaten Tulungagung, saat menjalani rekonstruksi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Di atas kursi roda, Mustakim (26) mengikuti rekonstruksi pembunuhan AK (24), gadis asal Desa Junjung, Kecamatan Sumberempol, Selasa (28/2/2023).

Pemuda warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu ini tidak bisa berjalan, karena di kaki kanannya terdapat luka tembak.

Mustakim adalah tersangka tunggal dugaan pembunuhan terhadap AK, mantan kekasihnya itu. 

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Gadis Muda di Junjung, Pelaku Setubuhi Korban Setelah Korban Meninggal

Karena kondisi fisiknya terbatas, sosok Mustakim diperankan orang lain.

Mustakim hanya memberikan instruksi kepada peran pengganti, seperti yang dilakukannya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan rekonstruksi sekitar 26 adegan di Mapolres Tulungagung.

"Adegan di warung, di pantai, lalu kembali ke warung kami lakukan di Mapolres Tulungagug. Selanjutnya kami lanjutkan di TKP," terang Kasat Reskrim Polres Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.

Lanjut Agung, ada adegan yang sulit dilakukan di lokasi pengganti, yaitu naik ke atas genteng.

Tersangka memanjat pagar samping timur, lalu naik ke atap dan membuka sekitar 5 genteng.

Adegan  dilakukan di lokasi aslinya, supaya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Tidak ada fakta baru dari rekonstruksi ini. Semua sudah sesuai BAP (berita acara pemeriksaan)," tambah Agung.

Total ada 69 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Adegan 20-30 dilakukan di dalam rumah korban di Jalan Raya Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

Dalam adegan ini tersangka berhasil masuk dari atap, turun ke kamar mandi rumah korban, lalu berjalan ke kamar  korban.

Masih menurut Agung, proses di dalam kamar korban sekitar 15 menit.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved