Pembunuhan di Junjung Tulungagung

Fakta Baru Pembunuhan Gadis Muda di Junjung, Pelaku Setubuhi Korban Setelah Korban Meninggal

Pelaku pembunuhan gadis muda di desa Junjung, kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, ternyata juga mencabuli korban setelah korban meninggal

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kapolres Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan gadis muda di Junjung, Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mustakim (26), tersangka pembunuh mantan pacarnya, AK (24) gadis warga Desa Junjung, Kecamatan  Sumbergempol ternyata juga melakukan pencabulan.

Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tulungagung menerima hasil uji laboratorium terhadap sampel cairan irigasi kemaluan korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, sejak penyelidikan awal memang ditemukan cairan sperma di kemaluan korban.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Hingga Pelaku Akhirnya Ditangkap

"Saat itu kami butuh pembuktian, bahwa itu memang sperma milik tersangka. Karena itu sampelnya kami ambil untuk diuji laboratorium," terang Agung .

Hasil uji laboratorium memastikan, sperma di irigasi kemaluan korban milik tersangka. 

Dalam proses penyidikan pun tersangka telah mengakui  perbuatannya.

Ia menyetubuhi korban saat korban sudah meninggal dunia. 

"Tersangka lebih dulu menusuk korban hingga tewas. Kemudian dia menyetubuhi korban," tambah Agung.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung, Sakit Hati Karena Dihina

Sebelumnya Mustakim dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara  paling lama 20 tahun.  

Namun dengan temuan fakta persetubuhan ini, penyidik masih berkonsultasi dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. 

Sebab menurut Agung, pihaknya masih kebingungan menerapkan pasal tambahan. 

"Masih bingung dengan pasal menyetubuhi orang yang meninggal, karena belum ada di KUHP," pungkas Agung. 

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, AK pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari. 

Tersangka mengaku sakit hati, karena AK menyebut-nyebut ibunya saat bertengkar. 

Ia jalan kaki dari rumahnya pada sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved