Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT

Para pengemudi ojek online (Ojol) di Tulungagung belum mendapat kepastian penerimaan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
BANTUAN IURAN - Ketua Perkumpulan Ojek Online Tulungagung (Polta) Jawa Timur, Arif Maftuh menyatakan sampai saat ini belum kepastian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun sebelumnya kurang dari 200 ojol mendapatkan bantuan iuran selama 3 bulan.  

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Para pengemudi ojek online (Ojol) di Tulungagung belum mendapat kepastian penerimaan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Padahal setiap tahun para pengemudi ojol terpilih akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Perkumpulan Ojek Online Tulungagung (Polta), Arif Maftuh, para ojol selama ini ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

“Kami kan bukan penerima upah, jadi kepesertaan mandiri. Setiap bulan bayar iuran sekitar Rp 16.000,” jelasnya.

Setiap tahun ada alokasi anggaran dari DBHCHT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk bantuan iuran.

Arif memaparkan, saat ini Polta mempunya 600 anggota dari 10 komunitas ojol.

Dari jumlah itu ada 473 anggota yang sepenuhnya menggantungkan pendapatan dari ojol.

“Data 473 orang ini sudah masuk ke Disnakertrans. Mereka diseleksi untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Berdasar pengalaman tahun sebelumnya, dari data ojol yang pekerja penuh waktu ini, dipilih kurang dari 200 orang.

Baca juga: Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi

Mereka mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari September, Oktober dan November.

Namun sampai saat ini belum ada kepastian, apakah para ojol ini akan mendapatkan bantuan iuran atau tidak.

“Bantuannya berupa 3 bulan iuran itu, Desember kita sudah bayar sendiri lagi. Memang tidak besar,” ucap Arif.

Biasanya para ojol tidak perlu melapor ke Disnakertrans, namun pihak dinas yang akan menginformasikan jika ada bantuan iuran ini.

Arif mengatakan, penerima bantuan ini memang diseleksi karena jumlahnya terbatas.

Ia menyadari karena bantuan iuran ini bukan hanya untuk ojol, namun juga dibagi untuk para pekerja dengan status Bukan Penerima Upah yang lain.

“Ada petani, tukang becak, nelayan, semuanya dapat. Akhirnya pembagian untuk ojol jadi sangat sedikit,” katanya.  

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved