Pembunuhan di Junjung Tulungagung

Terdakwa Pembunuh Perempuan Muda di Junjung Tulungagung Dituntut 20 Tahun Penjara

Mustakim, pria yang membunuh perempuan muda di Junjung, Tulungagung, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang tuntutan dengan terdakwa Mustakim (26) yang digelar secara daring. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut Mustakim (26) dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dipotong masa penahanan.

Mustakim adalah terdakwa pembunuh Afifta Kharisma (24), perempuan muda di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. 

Semasa hidup, Afifta Kharisma pernah menjalin asmara dengan Mustakim. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Hingga Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dalam sidang tuntutan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (7/6/2023), JPU menggunakan pasal primer, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Tuntutan itu adalah hukuman maksimal untuk pasal 340 (KUHP),” terang JPU, Anik Partini selepas sidang.

Lanjut Anik, hal yang meringankan selama persidangan Mustakim bersikap terus terang, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Mustakim dinilai meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Seusai pembacaan tuntutan, Mustakim menyerahkan pembelaan kepada penasehat hukumnya, Bambang Suhandoko.

“Secara normatif  akan mengajukan pembelaan. Kami tetap mengusahakan semaksimal mungkin hak-hak terdakwa,” ujar Bambang.

Diakui Bambang, nyaris tidak mungkin membebaskan Mustakim dari dakwaan sebab dari semua saksi tidak ada yang meringankannya.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa merencanakan pembunuhan.

Perbuatan itu juga sudah diakui oleh Mustakim sendiri.

Namun pihaknya akan berupaya agar Mustakim mendapatkan hukuman seadil-adilnya.

“Memang tidak ada yang mengetahui secara langsung, tapi dari rangkaian keterangan saksi mengarah ke terdakwa dan diakui terdakwa. Kami akan membantu terdakwa untuk mendapatkan haknya,” ucapnya.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved