Pembunuhan di Junjung Tulungagung
Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Mustakim, tersangka pembunuhan gadis muda di Junjung, Tulungagung, bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Terutama bagaimana cara tersangka membunuh korban.
Dari rekonstruksi kejadian ini akan menentukan pasal yang digunakan menuntut terdakwa.
"Apakah tersangka melakukan perbuatannya secara langsung, atau ada unsur perencanaan. Rekonstruksi ini akan menentukan," ujar Anik.
Lanjutnya, dari rangkaian adegan, Anik menilai ada unsur perencanaan.
Sebab tersangka jalan dari rumahnya ke rumah korban sambil membawa senjata tajam.
Selain itu ada jeda waktu untuk berpikir.
"Artinya senjata itu sudah dipersiapkan dari rumah. Tersangka sudah merencanakan perbuatannya," tegas Anik.
Karena itu JPU nantinya akan menggunakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini mengancap tersangka dengan pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pasal pembunuhan berencana
pembunuhan di Junjung Tulungagung
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Penjelasan PN Tulungagung Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuh Perempuan Muda di Junjung Tulungagung Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Update Pembunuhan di Junjung Tulungagung, Mustakim Bunuh Kekasih Karena Jadi Penyebab Ibu Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.