Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
PGRI Trenggalek Tak Akan Beri Pendampingan Hukum Pada Guru Pelaku Pelecehan Seksual
PGRI Trenggalek tak akan memberi bantuan atau pendampingan hukum terhadap guru yang tersangkut kasus kekerasan seksual kepada murid
TRIBUNMATARAMAN.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Trenggalek tidak akan memberi pendampingan hukum kepada guru SD di Kecamatan Bendungan yang diduga melakukan pelecehan seksual pada 5 muridnya.
Menurut Ketua PGRI Trenggalek, Munib, kasus yang menyeret salah satu anggotanya tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang guru apalagi AS juga merangkap sebagai Plt Kepala di Sekolah Dasar (SD) tersebut.
Selain itu, tindakan pencabulan tersebut dilakukan kepada anak-anak yang bisa saja berdampak pada berubahnya perilaku anak yang menjadi korban.
Baca juga: Dampak Pelecehan Seksual Terhadap 5 Siswa SD di Trenggalek: Suka Marah dan Nonton Video Porno
"Terkait hal itu kami telah melakukan rapat, dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum," Kata Munib, Minggu (5/2/2023).
Dari rapat dan pemeriksaan yang dilakukan organisasi kepada pelaku juga ditemukan bahwa apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelanggaran kode etik.
Yang lebih memberatkan lagi adalah tindakan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan.
"Ketika kami interogasi terkait hal tersebut, dia (pelaku) mengaku khilaf, namun apapun alasannya tindakan itu merupakan suatu hal yang sangat keliru," katanya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut organisasi tidak menghalangi jika pelaku diproses seperti aturan hukum yang berlaku termasuk dari aturan kepegawaian.
"Tindakan itu berhubungan dengan moralnya sebagai seorang guru, sehingga apapun alasannya itu merupakan hal keliru," jelas Munib.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek sendiri telah menarik AS dari SD tersebut dan saat ini ditugaskan di Kantor Dinas Pendidikan.
"Yang bersangkutan sudah kita tarik ke Dinas untuk mengamankan, mengantisipasi, atau menjaga jika memang (dugaan pelecehan tersebut) terjadi betul agar tidak terjadi kembali," kata Kepala Dikpora Trenggalek Agoes Setiyono, Senin (30/1/2023).
Agus, sapaan akrabnya juga telah memeriksa AS terkait kebenaran kejadian tersebut namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa hal tersebut tidak benar.
Pihaknya hanya memegang siswanya sebatas murid dengan guru walaupun menurut Agus hal tersebut tidak dibenarkan.
"Kita sudah kerjasama dengan Dinsos juga untuk pendampingan korban dan orang tua korban, terutama memotivasi anak didik kita, supaya punya kepercayaan diri dan tidak menganggu tumbuh kembang mental dan psikologisnya," lanjutnya.
Sedangkan untuk proses hukum, menurut Agus biarlah tetap berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
berita terbaru kabupaten Trenggalek
PGRI Trenggalek
pelecehan seksual
kekerasan seksual terhadap anak
Takut Berat di Akhir, Pedagang Pasar di Trenggalek Minta Retribusi Segera Ditarik |
![]() |
---|
Hore, Bupati Trenggalek Diskon Retribusi Pedagang Pasar hingga 75 Persen |
![]() |
---|
Pengurus Tak Siap, 256 Unit Koperasi di Trenggalek Dibubarkan |
![]() |
---|
Belum Ada Temuan Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising di Trenggalek |
![]() |
---|
Novita Hardini Anggota DPR RI Salurkan 632 Beasiswa PIP untuk Siswa Kurang Mampu di Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.