Berita Gresik

Kejari Gresik Bentuk Tim Tangani Pungutan Pelantikan Kades Oleh Dinas PMD Pemkab Gresik

"Kamis (12/5) lalu kami menemukan bukti petunjuk, dan besoknya kami langsung bentuk tim," tandas Kasi Intelijen Kejari Gresik, Deni Niswansyah.

Editor: Anas Miftakhudin
Willy Abraham
Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik serius menangani dugaan pungli pelantikan Kades serentak di Kabupaten Gresik.

Perkara tersebut akan berbuntung panjang karena kejaksaan sudah membentuk tim untuk menguak dalang dugaan pungli oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik sebesar Rp 900.000/ kades.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gresik, Deni Niswansyah secara terang-terangan kepada awak media menyampaikan, telah melakukan pengumpulan bahan data dan keterang

Baca juga: Pengakuan Terduga Penculik 2 Siswi SMA Negeri 4 Bangkalan, Jawabannya Enteng Saya Khilaf

Baca juga: Kapolres Lumajang Usulkan Lockdown Untuk Atasi Wabah PMK pada Sapi

Baca juga: Detik-detik 2 Siswi SMAN 4 Bangkalan Lompat dari Mobil Penculik di Jalan Dupak, Begini Kondisinya

an (pulbaket) atas terjadinya dugaan penarikan sejumlah uang kepada 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu. 

Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain

 

"Kamis (12/5) lalu kami menemukan bukti petunjuk, dan besoknya kami langsung bentuk tim," tandas Deni. 

Pulbaket berjalan tiga hari, yakni mulai Jumat (13/5), Selasa (17/5) dan hari ini, Rabu (18/5). 

Sementara terkait hasil pulbaket tim intelijen yang sudah turun ke lapangan selama tiga hari telah berhasil menemukan keterangan bahwa permintaan dana Rp 900.000 ke masing-masing kepala desa yang akan dilantik benar difasilitasi oleh Dinas PMD. 

Dana tersebut disepakati untuk membeli atribut dan perlengkapan kades serta keperluan dokumentasi saat acara pelantikan serentak di halaman belakang kantor Bupati Gresik. 

Deny pun membantah disebut lamban dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Sopir Bus PO Ardiansyah Tertidur 2 Menit Sebelum Tragedi Maut Tewaskan 14 Orang, Sopir Tak Punya SIM

Baca juga: Istri Bupati Mas Ipin Ajak Pembatik Blusukan ke Pasar Tanah Abang, Promosikan Batik Asli Trenggalek

Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain

Baca juga: Nikahi Polwan Cantik untuk Tameng Perselingkuhan Suami dengan ASN Bersuami hingga Beranak Satu

Baca juga: Inilah Sosok Primadona Dishub yang Jadi Rebutan Atasan dan Bawahan Hingga Berujung Tembak Mati

Kejaksaan pun disinggung awak media terkait kedekatan dengan pejabat pemkab. 

"Dalam penanganan perkara semua sama di mata hukum," katanya tegas. 

Sebelumnya, 47 kepala desa yang dilantik pada 20 April lalu telah dimintai uang Rp900 ribu per kepala desa oleh pihak Dinas PMD Gresik. Pungutan dana tak resmi itu diluar anggaran pelantikan sebesar Rp 130 juta yang bersumber dari APBD Gresik. Alhasil sejumlah kepala desa mengadu ke DPRD Gresik. 

Komisi I DPRD Gresik mendapatkan laporan bahwa pungutan itu tanpa disertai kwitansi. Uang sebesar Rp 900 ribu itu untuk membeli barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp 150 ribu ; tanda jabatan PDU sebesar Rp 150 ribu ; Korpri Rp 35 ribu ; Nametag Rp 25 ribu ; Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp 250 ribu ; Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp 250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu. 

Jika ditotal Rp 900 ribu dikali 47 kepala desa yang dilantik, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 42,3 juta. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved