Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pasangan Kekasih di Tulungagung Ditangkap Polisi, Ketahuan Curi Dua Ponsel

Sepasang kekasih di Kabupaten Tulungagung kompak mencuri ponsel, kini keduanya sudah ditangkap polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
PASANGAN KEKASIH - Foto kolase pasangan kekasih, AS (20) dan ADR (19) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian 2 telepon genggam (HP) di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap pada Senin (27/10/2025) lalu. Mereka telah menjual HP hasil curian itu lewat Facebook 

Polisi mendapati ADR sedang menunggu orang tuanya yang sedang dirawat di RSUD Campurdarat dr Karneni.

“Hari itu juga kami amankan ADR saat menunggu orang tuanya di rumah sakit. Keduanya kami mintai keterangan di Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.

Dengan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan pasangan kekasih ini sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Karena perbuatan ini dilakukan bersama-sama, penyidik juga mengaitkan dengan pasal 55 KUHP.

“Keduanya sama-sama kami lakukan penahanan selama proses hukum, sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Nanang.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved