Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dinas PUPR Tulungagung Surati 76 Pondok Pesantren, Minta Urus Izin PBG dan SLF

Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung menyurati 76 pondok pesantren untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
PEMBANGUNAN - Proyek pembangunan gedung di kawasan Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Kamis (2/10/2025). Sebelumnya sempat viral video 'Santri Lirboyo Ngecor' dan menuai beragam tanggapan warganet. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung menyurati 76 pondok pesantren untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Imbauan ini dikeluarkan karena 76 pondok pesantren ini belum punya PBG dan SLF.

Ketentuan ini mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002,  Tentang Bangunan Gedung.

“Biar mereka juga segera mengurus, secara administrasi mempunyai perizinan. Secara aturan, perizinan bangunan ini wajib bagi seluruh warga negara,” ujar Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tulungagung Mochamad Nur Alamsyah.

Surat imbauan ini juga dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung.

Selain itu Dinas PUPR juga mengirim data 76 pondok pesantren ini ke Kementerian PUPR RI, agar turut diidentifikasi dan dipantau seperti Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.

Menurut Alamsyah, pemantauan dan identifikasi ini hanya bisa dilakukan oleh konsultan pengkaji yang punya Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung.

“Kalau teman-teman di Dinas PUPR meski pendidikannya teknik bangunan, kalau tidak punya Surat Keterangan Ahli kan dikatakan tidak kompeten,” jelasnya.

Dengan kendala itu, Dinas PUPR tidak bisa terjun sendiri terjun sendiri melakukan pemantauan dan identifikasi.

Jasa konsultan pengkaji ini sebenarnya tersedia di Kabupaten Tulungagung, namun Dinas PUPR terkendala pembiayaan.

Sebab itu isi surat ke Kementerian PUPR itu salah satunya untuk mencari bantuan pembiayaan kegiatan ini.

“Teman-teman di Kementerian juga menggunakan jasa konsultan,” katanya.

Dinas PUPR tidak menetapkan batas waktu pengurusan PBG dan SLF ini.

Alamsyah menyebut, pihaknya hanya menunggu kesadaran dari 76 pondok pesantren ini.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Tulungagung Ditangkap Polisi, Ketahuan Curi Dua Ponsel

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved