Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Residivis Pencurian Asal Tiudan Tulungagung Kembali Beraksi, Ambil 3 Karung Pakan Ikan di Ringinpitu

Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, karena curi pakan ikan

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
TERSANGKA PENCURIAN - M (56) tersangka pencurian 3 karung pakan ikan di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang ditangkap Polsek Kedungwaru pada Jumat (5/9/2025) lalu. M merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara 

“Kami juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang dipakai sarana angkutan barang curian itu,” ungkap Nanang.

M pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk proses penyidikan.

Masih menurut Nanang, nilai 3 karung pakan ikan ini sebenarnya hanya Rp 1.000.000 sehingga memungkinkan perkaranya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Namun ternyata, M ternyata residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum sehingga tidak bisa dilakukan RJ.

“Sebenarnya kerugian di bawah Rp 2,5 juta sehingga bisa di-RJ. Tapi ya itu, karena tersangka adalah residivis sehingga tidak bisa RJ,” tegas Nanang.

Penyidik kepolisian menjerat M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 7 tahun.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved