Lipsus Koperasi Merah Putih

Pemkab Trenggalek Mantabkan Operasional Koperasi Merah Putih Lewat Jalan Berikut

157 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Trenggalek telah dibentuk

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Sosialisasi kelembagaan dan tata kelola koperasi bagi pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Trenggalek di Gedung Bhawarasa, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (30/10/2025). Pemkab Trenggalek perkuat Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi demi mendorong percepatan operasional KDKMP. 

Saniran mengakui, SDM pengurus menjadi hal yang perlu disiapkan sebelum koperasi merah putih benar-benar operasional. Untuk itu lah di Trenggalek baru lima koperasi merah putih yang saat ini sudah benar-benar beroperasi.

Lima koperasi yang sudah beroperasi antara lain KDMP Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, yang sudah kerja sama dengan Dapur MBG atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Kemudian KDMP Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, kemudian KDMP Kedung Sigit, Kecamatan Karangan, dan KDMP Wonoanti, Kecamatan Gandusari yang akan bekerja sama dengan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dalam rangka penyediaan sembako. 

"Lalu KDMP Desa Ngares juga akan kami fasilitasi kerja sama dengan Toko swalayan berjejaring dalam rangka mengoperasionalkan koperasi," ucap Saniran.

Sedangkan modalnya, berdasarkan Permenkeu 49/2025, koperasi merah putih bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun.

Di Kabupaten Trenggalek, Himbara yang ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman tersebut adalah BRI.

Hanya saja angka Rp 3 miliar tersebut dibagi menjadi dua skema, yaitu Rp 500 juta untuk operasional, sedangkan yang Rp 2,5 miliar untuk investasi.

"Jadi untuk operasional ini koperasi dapat mengajukan pinjaman Rp500 juta, cuman harus melalui proposal bisnis yang disepakati dalam musyawarah desa. Karena nanti ketika ada problem, gagal bayar dan sebagainya maka maksimal 30 persen dari dana desa itu dijaminkan untuk kegagalan di tahun ke-6," tegas Saniran.

Namun demikian, ia menegaskan pinjaman tersebut bukan satu-satunya akses modal. Banyak akses modal lain mulai dari modal penyertaan dari anggota hingga hibah.

Saniran sendiri memastikan lima koperasi merah putih di Trenggalek yang sudah operasional belum ada yang mengajukan pinjaman ke bank.

"Modalnya dari anggota, penyertaan dan sebagainya. Jadi memang yang bagus ya kami harapkan modal sendiri bukan pinjaman. Modal dari pengurus juga bisa. Misalnya pengurus memandang bahwa koperasi ini potensinya bagus, kami punya uang cukup. Maka pengurus bisa memberikan modal pada koperasi dalam bentuk penyertaan modal," terangnya.

Baca juga: Koperasi Merah Putih, Cara Warga Ngronggo Kota Jaga Kemandirian Ekonomi

Saniran sendiri optimis bisnis usaha koperasi merah putih ini akan berkembang dan akan mendapatkan antusias yang besar dari masyarakat karena harga yang dipatok harus menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Walaupun demikian, ia memastikan keberadaan koperasi merah putih tidak akan mematikan toko kelontong. 

"Nanti itu bagian dari jaringan kolaborasi. Harapannya nanti peraturan undang-undangnya juga akan keluar. Jadi tidak mematikan perekonomian yang sudah ada karena memang prinsip pendirian koperasi itu meningkatkan perekonomian di desa," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved