Korupsi Fiber Optik Nganjuk

Sekdis Kominfo Nganjuk Sujono Bakal Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Fiber Optik

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Fiber Optik, Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Akan Diberhentikan Sementara dari PNS

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
Tetapkan tersangka : Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 

Tak hanya itu, ia juga sempat menjadi Plt Kepala Diskominfo Nganjuk, dan pada 2025 menduduki posisi Sekdiskominfo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono yang mengenakan rompi merah tahanan digelandang ke Rutan Kelas IIB Nganjuk dengan tangan terborgol. Saat dibawa petugas, ia tampak menundukkan kepala tanpa memberikan pernyataan apa pun.

(Danendra Kusuma/Tribunmataraman.com)

Editor: Farid Mukarrom

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved