Korupsi Fiber Optik Nganjuk
Sekdis Kominfo Nganjuk Sujono Bakal Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Fiber Optik
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Fiber Optik, Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Akan Diberhentikan Sementara dari PNS
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
Tetapkan tersangka : Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo.
Tak hanya itu, ia juga sempat menjadi Plt Kepala Diskominfo Nganjuk, dan pada 2025 menduduki posisi Sekdiskominfo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sujono yang mengenakan rompi merah tahanan digelandang ke Rutan Kelas IIB Nganjuk dengan tangan terborgol. Saat dibawa petugas, ia tampak menundukkan kepala tanpa memberikan pernyataan apa pun.
(Danendra Kusuma/Tribunmataraman.com)
Editor: Farid Mukarrom
Halaman 2 dari 2
Tags
Korupsi Fiber Optik Nganjuk
korupsi pengadaan jaringan fiber optik 2024
korupsi pengadaan jaringan fiber optik
TribunHIS
tribunmataraman.com
Multiangle
Berita Terkait: #Korupsi Fiber Optik Nganjuk
UPDATE Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik Diskominfo Nganjuk, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain |
![]() |
---|
4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk: Sekdiskominfo Diduga Peras Uang Rp 840 Juta |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Korupsi Fiber Optik, Kejari Tahan Sekdiskominfo Nganjuk Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Diduga Minta Uang Pelicin Rp 840 Juta dari Penyedia Proyek Fiber Optik |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Sujono yang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Fiber Optik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.