Korupsi Fiber Optik Nganjuk
Tersangka Dugaan Korupsi Fiber Optik, Kejari Tahan Sekdiskominfo Nganjuk Selama 20 Hari
Pihak Kejari Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Sujono selama 20 hari ke depan
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Kejari Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Sujono selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan setelah jaksa menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan fiber optik 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari.
Penahanan terhitung sejak penetapan tersangka, Rabu (8/10/2025) hingga Senin (27/10/2025).
Mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk usai diperiksa sebagai tersangka.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
"Tersangka ditahan pada hari ini, Rabu 8 Oktober hingga Senin 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk," kata Yan, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Jumlah Sampah Material Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Capai 1.259 Ton
Di kasus ini, ia menyebut, tersangka dikenakan tiga Pasal.
Yakni, Pasal 12 huruf (e) merujuk pada tindakan pemerasan dan Pasal 12B Ayat 2 yang mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang tak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021," katanya.
Ia menyatakan ancaman hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan Undang-undang tersebut.
Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 2 minimal 4 tahun penjara.
"Lalu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, beragam, pidana penjaranya ada yang minimal setahun," paparnya.
Yan menjelaskan dalam penyangkaan Pasal, Kejari melihat konstruksi yuridisnya berdasarkan unsur-unsur pelanggaran, tidak melihat pemidanaannya.
"Unsur Pasal yang terpenuhi itu akan kita buktikan nanti," jelasnya.
Ia memastikan kasus yang menyandung Sujono masuk pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).
Ini karena berkaitan dengan pengerjaan proyek dengan menggunakan anggaran negara.
"Pada pengadaan, tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo. Fokus dalam tipikor, melihat jabatan tersangka dalam objek pengadaan," terangnya.
Terperinci, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan).
Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo.
Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemalakan.
Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
Baca juga: Antisipasi Serangan PMK di Awal Musim Hujan, Disnak Keswan Tulungagung Genjot Lagi Vaksinasi
Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.
Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta.
Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar.
Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa.
Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.