Penemuan Potongan Tubuh di Pacet
Simak Kisah Lengkap Mutilasi Pacar Bermula dari Penemuan Potongan Tubuh di Pacet
Melalui kisah Saksi Kata, tim peliput Tribun Jatim Network menyajikan kisah lengkap kasus mutilasi yang menggegerkan lima hari terakhir
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sri Wahyuni
Menurut Ihram, ini adalah pembunuhan paling sadis dan pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana minimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Tulang (Korban) dipotong sampai ratusan. 20 tahun saya menjadi polisi, dari IPDA ke AKBP baru kali ini melihat serpihan potongan manusia diperlakukan layaknya seperti hewan yang hendak digunakan santapan potongan kecil-kecil," tukas Ihram.
Baca juga: Penyerang Mapolres Blitar Kota Siapkan Senapan Angin dan Bondet
Pelaku tanpa rasa iba, membuang potongan tubuh kekasihnya di jurang Pacet-Cangar.
AM mengendarai motor Yamaha NMax putih Nopol W 6414 AR, membawa ransel merah berisi potongan tubuh korban, dari kos 04.00 WI, tiba di lokasi Pacet-Cangar, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
"(Potongan tubuh korban) oleh pelaku sambil berjalan dibuang dan dilempar. Tapi ingat tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim kami yang handal," tutupnya.
Alasan pelaku membuang potongan tubuh pacarnya TAS (25) ke kawasan wisata Pacet-Cangar, lantaran dirinya sering bersama korban melancong ke sana.
Lalu, pelaku memutuskan untuk membuang bagian jasad pacarnya di tempat sepi dan minim pengawasan di kawasan Pacet-Cangar tersebut.
*Pengakuan Pelaku*
Pelaku Alvi memendam amarah sejak lama dengan korban hingga tega melakukan perbuatan keji.
"Karena emosi memuncak, saya sudah memendam emosi dari lama," kata tersangka.
Pelaku menjalin asmara berpacaran dengan korban sejak kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura. Dia menempuh pendidikan prodi matematika sedangkan korban TAS prodi Manajemen di kampus yang sama.
Setelah lulus kuliah, keduanya tinggal di sebuah rumah kos di Surabaya.
Sikap korban temperamental dan semena-mena membuat pelaku memendam perasaan dendam hingga naik pitam membunuh kekasihnya dan memutilasi tubuh korban.
"Pemicunya, saat saya dikunci dari dalam satu jam Nggak bisa masuk kos," ujar Alvi.
Dirinya mengakui, ada alasan lain membunuh dan memutilasi korban yang juga dipicu permasalahan lain.
Korban menuntut secara ekonomi untuk membeli barang mahal dan memenuhi hidup glamor.
Keduanya sering bertengkar masalah sepele yang menjadi pemicu permasalahan runyam.
AM mengaku sulit berpisah dengan korban yang dipacari kurang lebih 5 tahun.
"Banyak masalah, anaknya (Korban) sering temperamental soal masalah kecil. (Putus) tapi susah," jelasnya.
*Sadis Ratusan Potongan Tulang Korban Mutilasi*
Polisi mengamankan sisa potongan tubuh korban saat penangkapan pelaku di kamar kos, yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban, Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB.
Polisi menemukan 8 potongan tulang besar sebanyak 239 berbentuk serpihan tulang dan 22 gigi.
Di antaranya, tulang paha kanan dan kiri 8 potongan ukuran 9 CM x 7 CM dengan lingkar 24 CM, dan yang terkecil ukuran 9 CM x 6 CM dengan lingkar 15,5 CM.
Serpihan tulang kepala, berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 x 2 CM, ukuran terkecil 0,5 x 2 CM dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah.
Kemudian, sebanyak 65 potongan jasad korban ditemukan di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar yang di antaranya adalah kaki kiri dan pergelangan tangan dan daging korban.
Ditemukan di TKP Pacet-Cangar, jaringan tubuh tanpa tulang dalam potongan kecil sekitar 17 CM x17 CM yang meliputi jaringan otot, lemak, kulit kepala dan rambut hitam lurus panjang 14 CM.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tulungagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dua Kasus Berikut
Potongan kaki kiri korban yang ditemukan dalam kondisi tidak terbungkus, panjang sekitar 21 CM x 9 CM dengan sayatan rapi persis pada mata kaki.
Sedangkan, potongan pergelangan tangan kanan yang ditemukan berukuran 16 CM x 10 CM terdapat sayatan.
Terbaru dari hasil forensik, pecahan tulang tengkorak 142, tulang rahang dan tulang gigi geligi 23 buah pecahan yang berisikan 10 gigi premolar, 2 gigi incisivus, 2 gigi canivus, 12 gigi molar (11 utuh, 1 pecah).
Tulang vertebrae 5 buah, pecahan tulang panjang 350 buah pecahan tulang, satu tulang belakang keseluruhan thorakal 11 hingga sakrum 5 berukuran 37 CM, satu tulang costae pertama belakang, pecahan tulang panjang 32 buah, pecahan tulang dengan ukuran terpanjang 15 CM dan terpendek 4 CM.
"Total potongan tubuh korban sekitar 75 dan potongan tulang berjumlah ratusan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.
*Ahli Forensik Identifikasi Jasad Korban Mutilasi, Serahkan Jenazah ke Keluarga*
Proses identifikasi jasad korban mutilasi oleh ahli forensik telah selesai, melalui penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan jenazah korban TAS (25) perempuan asal Desa Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan, ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
Jasad korban diserahkan langsung kepada ayah korban dengan didampingi perwakilan kerabat keluarga, di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (9/9/2025) malam.
Ayah korban berinisial SD (51), berharap pelaku dihukum berat setimpal dengan perbuatannya telah merenggut nyawa putri sulungnya.
"Pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang sadis, hukuman berat maksimal," ucap ayah korban.
(M Romadoni/Ahmad Zaimul Haq/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Penemuan Potongan Tubuh di Pacet
Saksi Kata
Pembunuhan pacar
Mutilasi pacar
mutilasi
tribunmataraman.com
ViralLokal
Multiangle
rumah kos di Lakarsantri Kota Surabaya
Kapolres MOjokerto
Polres Mojokerto
Pacet
Alvi Maulana
Alasan Alvi Buang Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Kawasan Wisata Pacet-Cangar |
![]() |
---|
Jenazah Korban Mutilasi Pacar Diserahkan ke Keluarga, Dimakamkan di Lamongan |
![]() |
---|
Tersangka Mutilasi di Kamar Kos Surabaya Tetap Ngojek Usai Membunuh Sang Pacar |
![]() |
---|
Keluarga Korban Mutilasi Pacar Akan Dapat Pendampingan Pihak RT dan Pemdes Made Lamongan |
![]() |
---|
UPDATE Potongan Tubuh di Pacet, Polisi Akan Serahkan Korban Mutilasi ke Keluarga Meski Tak Utuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.