Penemuan Potongan Tubuh di Pacet

Tersangka Mutilasi Pacar yang Buang Potongan Tubuh di Pacet Terancam Hukuman 15 Tahun hingga Mati

Tersangka pembunuhan pacar disertai mutilasi, Alvi Maulana (24)  terancam hukum berat, karena disangka memakai Pasal berlapis

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/M Romadoni
IDENTIFIKASI OLEH AHLI FORENSIK: Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, didampingi Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama saat menunjuk beberapa barang bukti dalam konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan tersangka AM (24) di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Tersangka pembunuhan pacar disertai mutilasi, Alvi Maulana (24)  terancam hukum berat, karena disangka memakai Pasal berlapis.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, menjerat tersangka dengan dua pasal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman Pasal 340 KUHP, maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 Tahun penjara.

Sedangkan ancaman hukum Pasal 38 adalah penjara paling lama 15 tahun.

Pasal yang dipersangkakan itu, akan menjadi pedoman sesuai wewenang jaksa dan hakim di persidangan dan pasal paling relevan dijatuhkan hanya untuk membuktikan  perbuatan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, tersangka Alvi dipersangkakan pasal utama 340 KUHP lantaran diduga terlebih dahulu merencanakan membunuh korban TAS (25) perempuan asal Desa Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Beberapa pertimbangannya adalah, ada jeda waktu cukup lama saat tersangka berpikir cara menghabisi nyawa korbannya.

"Jadi tidak spontan langsung membunuh korbannya. Ada jeda waktu pelaku berpikir melakukan pembunuhan, dan caranya bagaimana," kata Fauzy, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Ratusan Warga Antre SKCK di Polres Kediri Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan, tersangka Alvi masuk ke dalam rumah kos di Lakarsantri, Surabaya usai korban membuka pintu, pada Minggu (31/9/2025) dini hari.

Korban sempat melontarkan perkataan tidak pantas ke tersangka. Lalu menuju kamar yang diikuti tersangka di lantai dua.

Tersangka naik pitam karena dikunci dari dalam kos oleh korban, sehingga dirinya tidak bisa masuk hingga tertidur di luar.

Alvi masuk ke kamar kos, melepas celana dan melihat korban duduk di atas kasur.

Sesaat kemudian, tersangka turun ke lantai satu mengambil pisau dapur, kemudian menghampiri korban yang duduk di atas kasur.

"Pastinya (tersangka) berpikir akan membunuh korban dengan cara seperti apa. Pelaku membawa pisau disembunyikan di belakang badan, ada proses itu," pungkas Fauzy.

Dikatakan Fauzy, sebelum kejadian tersangka sempat menjemput adiknya di Bandara Juanda, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian, Alvi mengantarkan adiknya ke salah satu pondok pesantren di Jombang, lalu kembali pulang ke kos Lakarsantri, Surabaya.

"Pelaku sempat menghubungi korban namun tidak direspons, dia menunggu hingga tertidur sekitar satu jam di depan kos," tukasnya.

 

(M Romadoni/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved