Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek
Sengketa Pulau, DPRD Trenggalek Minta Kemendagri Segera Ambil Keputusan
DPRD Kabupaten Trenggalek mempertanyakan kelanjutan sengketa 16 pulau dengan Kabupaten Tulungagung
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek mempertanyakan kelanjutan sengketa 16 pulau dengan Kabupaten Tulungagung yang hingga kini belum diputuskan status kepemilikannya.
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya menilai hal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan nelayan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek yang setiap hari beraktivitas di sekitar pulau-pulau tersebut.
Eaby mengatakan pengambilan keputusan status 16 pulau tersebut seharusnya sudah dilakukan pada pekan pertama bulan Juli 2025 sebagaimana hasil rapat di Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
"Kita diberitahu pada pekan pertama bulan Juli itu seharusnya sudah ada putusan dan titik temu antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung yang mana (status) ke 16 pulau itu akan diputuskan pada forum tersebut," kata Eaby, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Kediri Tinggi, Penyebab Terbanyak Masalah Ekonomi
Namun demikian rapat lanjutan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi hingga bulan Juli berakhir.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, Kemendagri seharusnya tidak mengolor-olor penentuan status tersebut karena masyarakat Kabupaten Trenggalek terutama nelayan Kecamatan Watulimo sangat menanti status pulau-pulau yang saat ini dimasukkan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.
DPRD Trenggalek sendiri berkomitmen untuk mengawal ke 16 pulau di pesisir selatan itu masuk ke wilayah teritorial Bumi Menak Sopal, sebutan Kabupaten Trenggalek.
"DPRD Kabupaten Trenggalek menggaris bawahi bahwa pulau-pulau itu pada tahun-tahun sebelumnya sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek, jika dilihat dari bentangan petanya juga masih masuk ke dalam Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek
sengketa pulau di Trenggalek
DPRD Kabupaten Trenggalek
sengketa 16 pulau
Kabupaten Tulungagung
Watulimo
tribunmataraman.com
| Daftar Tiga Pulau Baru Disengketakan dengan Tulungagung dan Trenggalek |
|
|---|
| Nasib 16 Pulau yang Disengketakan Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung Diputuskan Besok |
|
|---|
| 16 Pulau Sementara Dilimpahkan ke Pemprov Jatim, Sekda Tulungagung Ingatkan Semua Jaga Kondusivitas |
|
|---|
| Tanggapan Kades Atas Putusan Kemendagri Terhadap 16 Pulau yang Diklaim Trenggalek dan Tulungagung |
|
|---|
| BREAKING NEWS - 16 Pulau yang Diklaim Tulungagung dan Trenggalek Sementara Dikuasai Pemprov Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Iqmal-mugy.jpg)