Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek

Sengketa Pulau, DPRD Trenggalek Minta Kemendagri Segera Ambil Keputusan 

DPRD Kabupaten Trenggalek mempertanyakan kelanjutan sengketa 16 pulau dengan Kabupaten Tulungagung

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya mendorong Kementerian Dalam Negeri segera menentukan status 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek mempertanyakan kelanjutan sengketa 16 pulau dengan Kabupaten Tulungagung yang hingga kini belum diputuskan status kepemilikannya.

Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya menilai hal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan nelayan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek yang setiap hari beraktivitas di sekitar pulau-pulau tersebut.

Eaby mengatakan pengambilan keputusan status 16 pulau tersebut seharusnya sudah dilakukan pada pekan pertama bulan Juli 2025 sebagaimana hasil rapat di Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

"Kita diberitahu pada pekan pertama bulan Juli itu seharusnya sudah ada putusan dan titik temu antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung yang mana (status) ke 16 pulau itu akan diputuskan pada forum tersebut," kata Eaby, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Kediri Tinggi, Penyebab Terbanyak Masalah Ekonomi

Namun demikian rapat lanjutan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi hingga bulan Juli berakhir.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, Kemendagri seharusnya tidak mengolor-olor penentuan status tersebut karena masyarakat Kabupaten Trenggalek terutama nelayan Kecamatan Watulimo sangat menanti status pulau-pulau yang saat ini dimasukkan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

DPRD Trenggalek sendiri berkomitmen untuk mengawal ke 16 pulau di pesisir selatan itu masuk ke wilayah teritorial Bumi Menak Sopal, sebutan Kabupaten Trenggalek.

"DPRD Kabupaten Trenggalek menggaris bawahi bahwa pulau-pulau itu pada tahun-tahun sebelumnya sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek, jika dilihat dari bentangan petanya juga masih masuk ke dalam Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved