Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Optimalkan Kuota, Pemkab Trenggalek Kebut Reaktivasi 16.544 Masyarakat Penerima Bantuan Iuran BPJS
Pemkab Trenggalek mengebut lakukan reaktivasi 16.544 masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 16.544 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan.
Imbasnya, para warga miskin tersebut tidak bisa menerima akses BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan yang selama ini diberikan secara gratis.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menuturkan penonaktifan tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan pada bulan Mei - Juni 2025.
Baca juga: 16 Ribu Masyarakat Miskin Trenggalek Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Ada sejumlah penyebab pencoretan penerima bantuan kesehatan tersebut, mulai dari over kuota, belum perekaman biometrik, data yang tidak valid karena meninggal dunia atau pindah domisili, serta di luar dari Desil yang seharusnya menerima.
"Kabupaten Trenggalek sendiri diberi kuota 283.074 penerima sementara yang ditetapkan 290.769 penerima sehingga kita kelebihan 7.605 penerima," kata Tina, sapaan akrab Christina, Kamis (31/7/2025).
7.605 orang tersebut tidak serta merta tidak mendapatkan bantuan kesehatan gratis, mereka masih bisa dikaver oleh PBI daerah (PBID) yang telah disiapkan oleh Pemkab Trenggalek.
"Jika kuota PBID penuh maka masih ada kaver bantuan dari BAZNAS, sehingga tidak ada masyarakat yang terlewat," kata Tina.
Sedangkan untuk pemadanan data, petugas akan melakukan verifikasi faktual atau ground check apakah yang bersangkutan masih masuk kategori penerima bantuan kesehatan tersebut atau tidak.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pemadanan, ditemukan yang sudah rekam biometrik 12.568 orang, lalu yang dibawah 16 tahun sehingga belum bisa rekam 2.133, jadi (dari 16.544 PBI nonaktif) ada 1.900 yang belum rekam biometrik," tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Dukcapil telah mengumpulkan operator desa untuk lebih masif meminta masyarakat penerima PBI-JK agar segera melakukan rekaman biometrik ke kantor kecamatan terdekat.
"Kalau sakit tidak bisa mendatangi kantor kecamatan maka akan dilakukan jemput bola, baik itu ke rumah, maupun fasilitas kesehatan tempat dirawat," jelasnya.
Setelah dilakukan perekaman biometrik Dinsos akan mengajukan reaktivasi PBI JK tersebut ke Kemensos yang biasanya membutuhkan waktu dua hari untuk diaktifkan kembali.
"Kita optimalkan kuota PBI-JK yang diberikan, sehingga tidak ada masyarakat yang terlewat," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Harga Ayam Pedaging Hidup di Trenggalek Melambung, Pakan Mahal Disinyalir Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Gaya Hidup Pejabat Jadi Sorotan Rakyat, PKS Trenggalek Rutinkan Pembinaan Kader |
![]() |
---|
Banyak Peternak Baru, Produksi Ayam Pedaging Kabupaten Trenggalek Melonjak di 2025 |
![]() |
---|
Daging Ayam di Trenggalek Melambung hingga Rp 40 ribu per Kilogram, Permintaan Tetap Tinggi |
![]() |
---|
Keluarga Nelayan Korban Kecelakaan Laut di Munjungan Trenggalek Dapat Santunan Rp 223 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.