Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pedagang Toko Buku di Trenggalek Hemat Jutaan Rupiah, Pembebasan Retribusi Penggunaan Aset Daerah 

Kebijakan pembebasan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan aset dan barang milik Pemkab Trenggalek disambut baik

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
TOKO BUKU - Toko Buku dan Kitab di Pasar Pon, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (17/9/2025). Toko buku dan kitab di Pasar Pon hemat jutaan rupiah adanya kebijakan pembebasan retribusi penggunaan aset dan barang milik daerah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kebijakan pembebasan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan aset dan barang milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan sambutan baik.

Pedagang toko buku dan kitab di Pasar Pon, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Vina menilai kebijakan tersebut sangat meringankan operasional toko buku. 

"Senang dan setuju sekali (retribusi) digratiskan," kata Vina, Rabu (17/9/2025).

Menurut vina dengan pembebasan retribusi tersebut, pihaknya bisa menghemat hingga Rp 3.120.000 per tahun. 

"Retribusinya Rp 260 ribu perbulan, biasanya dibayarkan setiap tanggal 10-11," lanjutnya. 

Di Pasar Pon sendiri terdapat 2 toko buku dan kitab. Sedangkan omzet penjualannya naik turun.

"Cukup lah pembelinya, kadang ada (pembelinya), kadang juga tidak ada (pembelinya). Jadi kalau digratiskan (retribusinya) setuju sekali," ucap Vina. 

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menggratiskan retribusi bagi toko buku dan toko kitab yang menggunakan fasilitas atau aset milik pemerintah daerah mulai tahun 2026.

Langkah tersebut diambil Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin dengan tujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Alvi Maulana, Tersangka Mutilasi Pacar Jalani Rekonstruksi di Rumah Kos Lakarsantri Surabaya

Di sisi lain, Pemkab Trenggalek juga ingin mewujudkan misi pilar pembangunan manusia kreatif sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).

"Kami ingin mensukseskan gerakan nasional gemar membaca dengan cara lain yaitu menggratiskan retribusi pemanfaatan aset atau barang milik daerah untuk toko buku atau toko kitab, jadi seluruh toko buku yang ada di Kabupaten Trenggalek yang menggunakan fasilitas pemerintah maka retribusi pemanfaatan asetnya 0," kata Mas Ipin dalam keterangannya kepada awak media, di Trenggalek Smart Centre, Selasa (16/9/2025).

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak pihak swasta, baik itu perpustakaan maupun toko buku yang menginginkan ekosistem membaca semakin tinggi serta menormalisasi kegiatan membaca sebagai sebuah gerakan baru di Trenggalek.

"Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026, karena tahun ini sudah berjalan dan beberapa sudah ada yang membayar retribusi," lanjut lulusan Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved