Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Dikelola Investor, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Akan Beroperasi Kembali Akhir 2025

Kolam renang Tirta Jwalita, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, akan kembali beroperasi

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
BEROPERASI - Kolam renang Tirta Jwalita, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek direnovasi, Senin (15/9/2025). Kolam renang tersebut dikelola oleh investor dan ditargetkan bisa operasional lagi pada akhir tahun 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kabar baik bagi pecinta olahraga renang di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kolam renang Tirta Jwalita, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, akan kembali beroperasi. 

Dari pantauan TribunMataraman.com, kolam renang tersebut mulai direnovasi terutama di area dalam kolam renang.

Selain menambah panjang kolam renang utama yang sudah eksisting, pengelola juga menambah pilihan kolam renang lain serta fasilitas tempat duduk.

Kepala Bidang Destinasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Tony Widianto menyebutkan, operasional kolam tersebut kini berada di tangan investor. 

Targetnya akhir tahun 2025 ini kolam renang yang berada di area Stadion Menak Sopal itu bisa kembali beroperasi.

"Ini masih perapian, aset yang rusak itu dirapikan dulu, sebelum libur natal dan akhir tahun mudah-mudahan bisa selesai," kata Tony, Senin (15/9/2025). 

Tony menyebutkan kolam renang tersebut merupakan aset daerah yang saat ini disewakan dengan nilai sewa Rp 124 juta per tahun. 

Baca juga: Polres Kediri Tangkap 14 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba, Barang Bukti Capai Rp 300 Juta

Nilai tersebut berdasarkan appraisal yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Trenggalek. 

"Sesuai perda tentang pemanfaatan barang milik daerah maka periode pengelolaan sewa tersebut selama lima tahun atau bisa lebih dengan pertimbangan tertentu," lanjutnya.

Kendati sudah disewakan, investor tidak bisa semena-semena dalam menggunakan aset tersebut.

Salah satunya, peruntukkan lahan yang disewakan haruslah digunakan sebagai kolam renang. 

Salah satu pertimbangannya adalah permintaan masyarakat yang menginginkan keberadaan kolam renang di area Trenggalek kota.

"Selain itu mengingat pemkab ingin mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di tengah keterbatasan fiskal akhirnya kita harus melibatkan pihak yang berminat dan tertarik mengelola itu," lanjutnya. 

Investor sendiri sepakat dan berupaya mengembalikan aset tersebut sebagaimana fungsi keberadaan kolam renang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved