Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

16 Ribu Masyarakat Miskin Trenggalek Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

16 ribu masyarakat miskin di Trenggalek dinonaktifkan sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
dok.bpjs kesehatan cabang kediri
KARTU INDONESIA SEHAT: Peserta JKN menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 16 ribu masyarakat miskin di Trenggalek dinonaktifkan sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.

Ini terjadi karena ada data yang tidak padan. 

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Trenggalek dengan melakukan reaktivasi dengan cara menyisir satu persatu masyarakat yang dinonaktifkan dan mencari penyebabnya.

Baca juga: 939 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Jatim Terancam Dicoret, DPRD : Pemprov Harus Sigap Lindungi Warga

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati menjelaskan dari pemetaan yang dilakukan ada sejumlah penyebab yang mengakibatkan data PBI tidak padan.

Yang pertama adalah satu NIK yang dimiliki 2 orang, lalu PBI meninggal, PBI berada diluar desil 1 sampai 5 atau orang yang dianggap mampu membayar secara mandiri, serta PBI belum melakukan perekaman biometrik.

"Pelayanan BPJS ketika di rumah sakit semuanya dengan rekam biometrik. Bila PBI belum melakukan perekaman biometrik maka harus segera dilakukan perekaman ini," kata Cristina, Rabu (30/7/2025).

Cristina sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman biometrik tersebut bahkan bila perlu akan jemput bola jika yang bersangkutan sedang sakit atau sudah lanjut usia.

"Apabila kondisinya sakit atau di rumah sakit harap (keluarganya) menghubungi petugas Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan perekaman Biometrik," lanjutnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat PBI untuk ikut mendukung reaktivasi bantuan yang berupa perlindungan dan jaminan sosial kesehatan untuk JKN PBI dengan mengirimkan persyaratan melalui WA. 

Ada sejumlah persyaratan yang diharapkan disiapkan yaitu sudah melakukan perekaman Biometrik, masuk dalam 16 ribu yang dinonaktifkan. 

Kemudian membawa surat keterangan penyakit kronis dari dokter yang bernomor register (seperti nomor agenda) jika sudah membutuhkan atau sedang menjalani pengobatan.

"Yang dikirim dipengantari oleh desa, dengan surat pengantar yang menyebutkan desil berapa, sudah melakukan perekaman biometrik dan melampirkan surat keterangan dokter dan dikirim melalui pelayanan WA yang ada di Dinas Sosial," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved