Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kena Jebakan Undian Berhadiah Mobil, Tabungan Warga Trenggalek Dikuras Penipu

Warga kabupaten Trenggalek jadi korban penipuan bermodus undian berhadiah mobil. Pelakunya warga Ogan Komering Ilir Sumsel.

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan online dengan modus manipulasi dokumen elektronik dan mengaku sebagai petugas dari Bank BNI. Pelaku berhasil menipu warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, dengan kerugian sebesar Rp 2.999.999. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel milik tersangka dengan nomor yang digunakan untuk menghubungi korban, serta bukti-bukti percakapan dan transaksi perbankan dari pihak pelapor.

Dari penyidikan sementara, pelaku merupakan spesialis penipuan online, namun di Kabupaten Trenggalek hanya ada satu korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Sub Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkas Herlinarto.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 


Foto:
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

 


Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan online dengan modus manipulasi dokumen elektronik dan mengaku sebagai petugas dari Bank BNI. Pelaku berhasil menipu warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, dengan kerugian sebesar Rp 2.999.999.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved