Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kena Jebakan Undian Berhadiah Mobil, Tabungan Warga Trenggalek Dikuras Penipu

Warga kabupaten Trenggalek jadi korban penipuan bermodus undian berhadiah mobil. Pelakunya warga Ogan Komering Ilir Sumsel.

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan online dengan modus manipulasi dokumen elektronik dan mengaku sebagai petugas dari Bank BNI. Pelaku berhasil menipu warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, dengan kerugian sebesar Rp 2.999.999. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - RS, warga desa Wonocoyo, kecamatan Pogalan, kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban penipuan bermodus undian berhadiah mobil. 

Akibat penipuan tersebut, rekening tabungan korban dikuras pelaku. 

Belakangan, terungkap bahwa pelaku adalah JN (29), warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Syahrama Pembunuh Ojol Perempuan di Gresik

JN melakukan manipulasi dokumen elektronik dan mengaku sebagai petugas dari Bank BNI.

Kronologi bermula saat korban mengakses akun Facebook pribadinya pada Jumat, 11 Juli 2025. Korban lalu melihat sebuah iklan yang mengatasnamakan BNI dan menawarkan undian berhadiah mobil. 

"Korban kemudian mengeklik tautan dalam iklan tersebut dan mengikuti seluruh instruksi yang tersedia," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Selasa (29/7/2025).

Tidak lama kemudian, korban menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai petugas Bank BNI dan menyatakan bahwa rekening korban akan diikutsertakan dalam program undian berhadiah. 

Pelaku lalu mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi bernama WONDER BNI dari Play Store dan mendaftar di dalamnya.

Keesokan harinya, Sabtu (12/7/2025) pukul 22.18 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 3.333.333 ke rekening virtual account atas nama Syafrianto. 

Awalnya korban tidak menaruh curiga sehingga ia mentransfer kepada akun virtual yang diminta, namun sayangnya karena saldo tidak mencukupi, korban hanya berhasil mentransfer Rp 2.999.999.

Setelah mentransfer, barulah korban mulai curiga karena diminta melakukan transfer ke rekening virtual yang bukan berasal dari BNI.

Kecurigaan makin kuat saat pada hari Minggu, 13 Juli 2025, pelaku kembali menghubungi korban.

"Pelaku mengiming-imingi hadiah satu unit mobil Honda HRV apabila korban meningkatkan saldo rekening aktifnya," lanjut mantan Kabagops Polres Madiun kota itu.

Karena merasa ditipu dan mengalami kerugian finansial, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Berbekal jejak digital serta tujuan transfer, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved