Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Gagal Curi Motor Tetangga, Pemuda di Tulungagung Ditangkap Warga

Pemuda Ngunut Tulungagung Ini Jadi Tersangka Gara-gara Berusaha Mencuri Sepeda Motor Honda Beat

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Polres Tulungagung
DITETAPKAN TERSANGKA - NEP (27) pemuda Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, Minggu (20/7/2025) lalu. NEP tertangkap tangan saat akan mencuri sepeda motor Honda Beat. (Polres Tulungagung) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Upaya pencurian sepeda motor oleh seorang pemuda berinisial NEP (27) di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, berakhir memalukan.

Aksinya dipergoki warga dan pemilik kendaraan hingga akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Ngunut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu pagi (20/7/2025) sekitar pukul 07.45 WIB.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat.

“NEP kami tetapkan sebagai tersangka karena mencoba mencuri motor milik tetangganya sendiri,” jelas Nanang.

Baca juga: Kronologi Lengkap Sevi Ayu, Driver Ojol Dibunuh karena Janji Jadi PNS

Kejadian bermula ketika korban, Agus Hardianto (34), baru saja pulang dari Pasar Ngunut. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4712 RDS di halaman rumah, lalu masuk ke dalam.

Tanpa sepengetahuan korban, NEP datang dan mendekati motor yang terparkir.

Kebetulan, Pranti kakak korban yang sedang berjualan es sari mangga di depan rumah, melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku. Bahkan, NEP sempat membeli es sebelum duduk di atas jok motor dan mencoba menyalakannya dengan kunci palsu.

“Tersangka terlihat mengeluarkan kunci kontak dari saku celana, lalu mencoba menghidupkan sepeda motor. Kakak korban yang curiga langsung menegurnya dan memanggil adiknya,” lanjut Nanang.

Korban yang keluar rumah mendapati pelaku sedang mengutak-atik motornya. Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak berwajib.

“Setelah penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan NEP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas Nanang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved