KPK Periksa Gubernur Khofifah

Khofifah Diperiksa KPK, MAKI Jatim yakin Sang Gubernur Tak Akan Terseret Jadi Tersangka

MAKI Jatim yakin, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang hari ini diperiksa KPK, tak akan terseret menjadi tersangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/fatimatuz zahroh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, saat menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa lima orang penyidik KPK, Kamis (10/7/2025). 

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Rinciannya, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menyita dua rumah di Kota Surabaya pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).

Dua properti tersebut disita karena diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengungkap identitas pemilik rumah yang disita.

Pengembangan dari Kasus Sahat Tua Simandjuntak

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan sejumlah pihak lain.

Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/9/2023). Politikus Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menindaklanjuti hasil penyidikan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024 untuk 21 orang tersangka. Tak hanya itu, KPK juga mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh tersangka, efektif sejak 26 Juli 2024.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved