KPK Periksa Gubernur Khofifah

Khofifah Diperiksa KPK, MAKI Jatim yakin Sang Gubernur Tak Akan Terseret Jadi Tersangka

MAKI Jatim yakin, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang hari ini diperiksa KPK, tak akan terseret menjadi tersangka

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/fatimatuz zahroh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, saat menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa lima orang penyidik KPK, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP)  telah tiba di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pantauan jurnalis Tribunjatim network, sekitar pukul 09.51 WIB, dua unit mobil SUV warna hitam terlihat berhenti berhadapan di ruas jalan utama belakang Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Baca juga: Gubernur Jatim Diperiksa 5 Penyidik KPK di Polda Jatim, MAKI Yakin Khofifah Tak Terlibat

Salah satu mobil yang diketahui berpelat W-1149-YS adalah Toyota Innova Reborn yang ditumpangi Gubernur Khofifah. Ia terlihat turun dari mobil dan segera memasuki salah satu pintu belakang gedung.

Informasi kehadiran Khofifah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Iya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjerat 21 orang tersangka.

Namun, menurutnya, fokus utama dari perkara ini adalah untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah oleh Pemprov Jatim dan DPRD Jatim.

Ia menegaskan, Gubernur Khofifah selama ini telah menjalankan tugasnya sesuai aturan, yakni dengan mengesahkan anggaran hibah yang dilengkapi pakta integritas dan dokumen pertanggungjawaban dari penerima hibah.

“Ibu hanya mengesahkan anggaran dan menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Sudah disertai pakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak. Tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima hibah,” ujar Heru saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Ia menambahkan, selain NPHD, ada dua lapis dokumen yang harus dipenuhi dalam penyaluran hibah. Karena itu, menurutnya, sangat tidak masuk akal jika Gubernur Khofifah diseret sebagai tersangka.

“Jadi, saya yakin, sangat jauh kemungkinan ibu gubernur Jatim bisa diseret ke perkara ini,” tegas Heru.

21 Tersangka dalam Kasus Dana Hibah APBD Jatim 2019–2022

Dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur 2019–2022.

Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Rinciannya, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menyita dua rumah di Kota Surabaya pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).

Dua properti tersebut disita karena diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengungkap identitas pemilik rumah yang disita.

Pengembangan dari Kasus Sahat Tua Simandjuntak

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan sejumlah pihak lain.

Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/9/2023). Politikus Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menindaklanjuti hasil penyidikan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024 untuk 21 orang tersangka. Tak hanya itu, KPK juga mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh tersangka, efektif sejak 26 Juli 2024.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved